KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht, Kamis (21/9/2023).
Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia, mengatakan bahwa agenda tersebut dilakukan dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana terhadap pelaksanaan eksekusi barang bukti atas putusan pengadilan yang sudah memperoleh inkracht.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2023," ujarnya.
Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan yakni pil dobel L sejumlah 52.282.000 butir dalam 39 perkara, sabu-sabu sejumlah 106.047 gram dalam 28 perkara, dan minuman keras (miras) sejumlah 125 botol dalam 5 perkara.
Selanjutnya, HP sejumlah 74 unit dalam 67 perkara, bubuk mercon sejumlah 250,3 kg dalam 5 perkara, selongsong petasan sejumlah 35 buah dalam 5 perkara, serta uang palsu sejumlah 4.299 lembar dalam 4 perkara.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
"Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, maupun ada yang dilarutkan dengan air sehingga seluruh barang bukti tersebut musnah hingga tidak dapat digunakan kembali," urai Chandra.
Dalam pelaksanaannya kegiatan dipimpin langsung Kajari Kabupaten Kediri dengan didampingi oleh para Kasi dan Kasubag, serta dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, perwakilan Polres Kediri, perwakilan satpol PP, dan dari perwakilan Rumah Sakit Umun Daerah Simpang Lima Gumur (RSUD SLG). (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News