BANYUWANGI (bangsaonline) - Nur Rois Amriyah, aktifis Pusat Pencegahan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTPA) Kabupaten Banyuwangi, menegaskan dalam triwulan pertama di Tahun 2014 lembaganya sudah menangani beberapa kasus hukum dialami perempuan dan anak. Diantaranya, 3 kasus perkosaan, 1 pelecehan seksual, 1 Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 1 Hak Asuh Anak.
Aktifis perempuan dan anak di Banyuwangi ini mengaku harus rela keluar masuk di Kepolisian, Instansi perceraian KUA untuk mendapingi perempuan dan anak yang menjadi korban.
“Sudah tiga kasus perkosaan yang sudah berjalan ditangani hokum,” kata Nur Rois Amriyah kepada wartawan, Selasa, 8 April 2014, kemarin.
Bukan itu saja, pencegahan untuk langkah preventif menekan angka kekerasan perempuan dan anak juga dilakukan Nur Rois Amriyah dengan rutin mengunjungi tempat-tempat yang dianggap rawan terjadi kekerasan perempuan dan anak. Seperti mengunjungi pekerja seks komersial (PSK) di tempat praktek prostitusi dilokalisasi, sudah menjadi kegiatan rutin Rois (panggilan akrabnya) dan memberikan berbagai pelatihan-pelatihan keterampilan agar mereka berfikir positife tidak bekerja jadi PSK.
“Banyak hal yang kami tangani untuk kepentingan perempuan dan anak terhindar dari persoalan yang membelitnya,” ungkap wanita ini.
Bangsaonline juga menjumpai Nur Rois Amriyah yang mendampingi kasus dugaan pelecehan seksual pada anak dibawah umur berinisial DE,YA,YU, UPS dan AA penghuni Panti Asuhan Wisma Rini Banyuwangi dibawah kendali Dinas Sosial Propinsi Jatim. Tampak wanita ini memberikan advice dengan cara memberikan dukungan moril dan perlindungan saat proses hukum kasus tersebut berjalan.
“Mudah-mudahan pelaku bisa mendapatkan perlakuan hokum yang setimpal dengan perbuatannya,” timpal Rois.








