"Kami tidak bisa memberikan komentar, karena memang pendaftaran dan verifikasi berkas ranahnya panitia di desa," katanya saatnya diwawancarai, Jumat (22/9/2023).
Sementara itu, Muzakki melalui kuasa hukumnya Moh. Syarifuddin, mengungkapkan pihaknya mengadukan P2KD Tolbuk terkait dugaan ketidaknetralan karena kliennya tak lolos verifikasi administrasi.
Menurutnya, kliennya sempat tak lolos verifikasi administrasi karena P2KD ragu dengan berkas yang disetorkan.
"Setelah sempat tidak diloloskan, akhirnya pada tanggal 19 September klien kami sudah diloloskan. Namun aduan ketidaknetralan yang kami lakukan tetap harus diproses," ungkapnya.










