JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas milik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, menemukan 12 pucuk senjata api.
Saat ini, belasan senjata api tersebut sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, KPK sengaja menitipkan 12 pucuk senjata ke kepolisian.
"Dari Dirintel Polda Metro Jaya bilang diterima itu (senjata api), sifatnya titipan," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan melakukan pendalaman terkait temuan belasan senjata api itu bersama Baintelkam Mabes Polri.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
"Kami perlu pendalaman dari Direktorat Intelkam, yang akan berkoordinasi dengan Baintelkam Mabes Polri," terang dia.
Diketahui, KPK menggeledah rumah dinas Mentan tersebut sejak Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) siang.
Selain mengamankan uang tunai miliaran rupiah dan beberapa dokumen, KPK juga mengamankan sejumlah senjata api.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Hakordia 2024
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan Polda Metro jaya terkait senjata tersebut.
"Tadi bertanya apakah betul ada senpi? Kami ingin menjelaskan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah DKI Jakarta," ujar Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).
Namun demikian, Ali enggan menjelaskan lebih lanjut berapa senepi yang ditemukan di rumah Syahrul tersebut, termasuk legalitas kepemilikan senjata.
Baca Juga: JPU KPK Kabulkan Pembukaan Rekening Gus Muhdlor
Menurutnya, KPK hanya menganalisis sejumlah barang atau benda yang diduga terkait dalam dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Nanti, berapa jumlahnya, apakah ada intinya dan lain-lain tentu itu di luar kewenangan dari KPK," tutur Ali. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News