PROBOLINGGO, BANGSAONLINE com - Salah seorang caleg dari PDIP Kota Probolinggo, Heri Sutanto nekat mengundurkan diri sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Kanigaran. Sikap jentelmen ini karena ia ingin menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2018.
"Saya legowo mengundurkan diri sebagai ketua LPM," tandasnya, Senin (2/10/2023).
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Heri memilih mundur dengan tidak ada maksud dan tujuan apapun, kecuali ia tetap bersikukuh mencalonkan diri sebagai caleg dari PDIP.
"Saya menjadi ketua LPM tidak sepeser pun mendapatkan honor dari pemerintah. Saya menjadi ketua LPM ini bekerja untuk sosial," ungkapnya.
Meski pria itu mengaku legowo, namun ia sempat mempertanyakan aturan perda tersebut. Seperti keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
"Kalau kita sama-sama mau menegakkan perda, banyak LKK yang menjadi pengurus partai. Nah, ini yang menjadi pertanyaan kita," tandasnya.
Lurah Kanigaran, Dwi Arianto mengatakan, jika mundurnya caleg Heri Sutanto sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Dia sudah legowo mengundurkan diri sebagai ketua LPM," ungkapnya.
Baca Juga: Pertanyakan Laporan Polisi, Belasan Anggota GRIB Kota Probolinggo Datangi Kantor FIF
Dwi menjelaskan, di Kelurahan Kanigaran ada dua orang yang mengundurkan diri. Yakni ketua LPM dan salah satu ketua RW di Kelurahan Kanigaran. (ugi/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News