Polemik Pembayaran Proyek Tol Probowangi, Kuasa Hukum Surati Jasamarga dan KSO

Polemik Pembayaran Proyek Tol Probowangi, Kuasa Hukum Surati Jasamarga dan KSO Afrizal, Asisten Menejer Devisi Teknis PT. Jasa Marga Proyek Tol Probowangi. Foto: Andi Sirajudin/BANGSAONLINE

PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan tunggakan pembayaran material proyek Tol Probolinggo-Banyuwangi kembali mencuat setelah kuasa hukum pemasok mengirim surat resmi kepada PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi dan KSO Paket 1 Tol Probowangi.

Surat tersebut dikirim oleh Kantor Advokat Achmad Mukhoffi, S.H., M.H. & Rekan sebagai kuasa hukum M. Farid Hafifi, pemasok timbunan tanah pada proyek pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Paket 1.

Surat bernomor 013/I/2026 tertanggal 13 Januari 2026 itu berisi permohonan penangguhan pembayaran kepada pihak-pihak terkait guna melindungi hak klien yang hingga kini belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan.

Dalam surat tersebut dijelaskan, M. Farid Hafifi telah berpartisipasi aktif dalam proyek, namun hak pembayarannya belum dipenuhi sepenuhnya, khususnya oleh Saudara Siswanto dan perusahaan-perusahaan yang berada di bawah pengelolaannya.

Kuasa hukum juga menyebut adanya kesepakatan tertulis tertanggal 29 Oktober 2025 yang mengatur bahwa kewajiban pembayaran kepada pihak lain harus ditangguhkan hingga kewajiban pembayaran kepada kliennya diselesaikan secara penuh.

"Oleh karena itu, pihaknya meminta agar KSO Paket 1 Tol Probowangi tidak mencairkan seluruh invoice atau menangguhkan pembayaran yang berkaitan dengan pihak terkait hingga hak M. Farid Hafifi terpenuhi. Kami akan koordinasi untuk melakukan aksi demonstrasi terkait hal ini apabila tidak ada kejelasan. Lihat saja nanti," ujar A. Mukhoffi, S.H., Selasa (20/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, Asisten Manajer Divisi Teknis PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi, Afrizal, menegaskan bahwa posisi Jasamarga terbatas pada hubungan kontraktual dengan KSO.

“Kalau Jasamarga itu berkontrak pekerjaannya dengan KSO. Untuk pembelian material, kontraknya KSO yang berkontrak langsung dengan subkontraktor. Kami tidak punya kewenangan secara penuh,” ujar Afrizal kepada BANGSAONLINE, Selasa (20/1/2026).

Ia menambahkan, tanggung jawab utama penyelesaian persoalan pembayaran berada sepenuhnya di pihak KSO sebagai pemegang kontrak pekerjaan.

“Tanggung jawab penuh ada di KSO. Mungkin bisa ditanyakan tindaklanjutnya ke KSO yang memang berkontrak langsung,” katanya.

Meski demikian, Afrizal menyebut pihaknya tetap akan berupaya memfasilitasi komunikasi agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

“Kami bisa menanyakan seperti apa kronologinya. Nanti proses penyelesaiannya akan kami arahkan yang terbaik. Kami akan menyampaikan ke masing-masing KSO. Coba nanti akan kami tanyakan,” tandasnya.

Kuasa hukum M. Farid Hafifi berharap seluruh pihak menunjukkan itikad baik agar hak pemasok proyek segera dipenuhi dan polemik tidak berlarut-larut di proyek strategis nasional tersebut. (ndi/van)