JEMBER, BANGSAONLINE.com - Hingga akhir masa pencermatan daftar calon tetap (DCT), 3 Oktober 2023, KPU Jember mencatat sejumlah partai politik yang mengajukan perubahan data 10 nama caleg. Perubahan itu meliputi nama, pindah dapil dan nomor urutnya.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Susanto. Ia menuturkan, persyaratan administratif para caleg yang masuk data Rancangan DCT Pemilu 2024 sudah valid.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
"Sekarang hanya tinggal 10 nama caleg, yang diajukan perubahan oleh parpol yang bersangkutan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).
Namun, ia enggan menyebut nama dan partai politik yang mengajukan perubahan pada masa pencermatan DCT untuk Pemilu 2024. Susanto menegaskan, mayoritas partai politik hanya mengajukan perubahan nomor urut caleg.
"Untuk pengajuannya rata-rata ya untuk pengajuan perubahan nomor urut aja kok," tuturnya.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
Ia menambahkan, sesuai dengan jadwal tahapan pencermatan DCT anggota DPRD Jember berlangsung selama 10 hari.
"Jadi waktu itu mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023 kemarin," imbuhnya.
Dengan demikian, partai politik di Jember sudah tidak memiliki kesempatan lagi untuk mengajukan perubahan bakal caleg sesuai dengan ketentuan dalam Sistem Informasi Calon (Silon) sejak 4 Oktober 2023. Sebab, tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan DCT, pada 4-18 Oktober 2023.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi
Kemudian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada 19-23 Oktober 2023. Selanjutnya, KPU Jember akan menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD Jember periode 2024-2029 pada 3 November 2023 dan akan diumumkan pada 4 November 2023. (aji/yud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News