JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sidang kedua dalam perkara gugatan perdata wanprestasi oleh Yeni Sulistyowati (78), terhadap mantan menantunya sendiri Diana Suwito (46), di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, memasuki babak baru.
Dalam sidang kali ini, upaya mediasi yang yang ditawarkan pimpinan majelis hakim Bagus Sumanjaya dengan beranggotakan Dendy Firdiansyah, serta Sudirman itu mendapatkan penolakan dari kuasa hukum tergugat, Andri Rachmad.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
Kuasa hukum Yeni Sulistyowati, Sri Kalono menjelaskan, pada agenda sidang kedua gugatan wanprestasi kliennya para pihak tergugat maupun turut tergugat telah hadir dalam persidangan.
"Ini tadi agenda pemeriksaan beberapa identitas dari pihak tergugat maupun penggugat," ucapnya usai sidang, Selasa (10/10/2023).
Dikatakan, untuk agenda sidang selanjutnya adalah mediasi, hal itu sesuai dengan peraturan mahkamah agung.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
"Setelah pemeriksaan legalitas, masing-masing kuasa hukum, agendanya adalah mediasi," tuturnya.
Sementara, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad mengaku bahwa pihaknya telah menolak tawaran hakim untuk dilakukan proses mediasi.
"Kemudian majelis tadi menyampaikan akan ada mediasi, dan tadi rekan-rekan media juga sudah mendengar, bahwa saya selaku kuasa hukum dari Bu Diana Suwito, menolak melakukan mediasi," paparnya.
Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam
Dijelaskan bahwa dasar menolak mediasi yang dianjurkan oleh majelis hakim memang memiliki alasan. Mengingat dalam perkara pidana yang dilaporkan kliennya juga sempat dimediasi oleh aparat kepolisian beberapa kali namun hasilnya gagal.
"Apa yang menjadi dasar kami, adalah mediasi sudah pernah kami lakukan beberapa kali, dalam kasus di Polsek sudah hampir 5 kali, belum lagi di Polres, dan saya rasa untuk perkara ini (gugatan wanprestasi) tidak ada yang perlu dimediasi," ujarnya.
Andri menyebut, tujuan dari pihak penggugat mendaftarkan gugatan di PN Jombang itu adalah untuk menghentikan proses perkara pidana. Dan saat ini proses itu terus berjalan.
Baca Juga: Aplikasikan Teknologi AI, Perumdam Tirta Kencana Jombang Raih Top Digital Awards 2024
"Bagi kami tujuan mereka kan untuk menghentikan perkara pidana, dan hari ini rekan-rekan mungkin sudah tau, bahwa proses pidana sudah akan memasuki tahap dua," katanya.
Dengan berjalannya proses pidana terhadap berkas perkara pidana Yeni Sulistyowati maupun Soetikno di Kejaksaan Negeri Jombang, maka ia memastikan harapan dari pihak penggugat sudah pupus.
"Sehingga harapan mereka (pihak penggugat) kan sudah pupus, dengan adanya tahap dua tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Isi Masa Tenang, Khofifah Ziarah ke Makam Kiai Wahab Chasbullah dan Kiai Bisri Syansuri di Jombang
Sebelumnya, tak terima dijebloskan ke sel tahanan, Yeni Sulistyowati melakukan gugatan perdata wanprestasi kepada mantan menantunya Diana Suwito (46).
Gugatan ini berkaitan dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Diana Suwito ke Polsek Jombang, tentang adanya dugaan penggelapan sejumlah benda berharga, mulai dari cincin kawin, KTP dan kunci, milik mendiang Subroto yang merupakan suami dari Diana Suwito. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News