TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil mengamankan pelaku judi jenis sabung ayam di wilayah hukum Polsek Pogalan.
Kapolres Trenggalek AKBP I Made Agus Prasetya S.I.K. M.Hum melalui Kasubag Humas Polres Trenggalek Ipda Adit Suparno membenarkan adanya penggrebekan sabung ayam yang terjadi sekitar dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Jelang Kupatan, Polres Trenggalek Amankan Ratusan Balon Udara Siap Terbang
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi judi jenis sabung ayam di desa ngulan wetan kecamatan pogalan. Atas dasar laporan itulah kami melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara,” ungkap Adit Suparno.
Menurut Adit, lokasi judi sabung ayam di TKP tersebut sering dijadikan ajang perjudian beberapa waktu sebelumnya. Masyarakat sekitar merasa resah dengan maraknya tingkat perjudian itu. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menangkap satu orang dengan inisial EH serta beberapa barang bukti.
“Di TKP kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, dua ekor ayam, lampu senter dan satu alat penunjang judi berupa kain geberan yang biasanya digunakan untuk ring judi sabung ayam,” terang Adit.
Baca Juga: Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku (EH) menyebutkan jika pemilik dari dua ekor ayam yang telah di amankan oleh jajaran kepolisian adalah milik J dan K, keduanya kini dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Jika pelaku ini terbukti melakukan tindak kriminal, maka dapat dipastikan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (man/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News