Jelang Kupatan, Polres Trenggalek Amankan Ratusan Balon Udara Siap Terbang

Jelang Kupatan, Polres Trenggalek Amankan Ratusan Balon Udara Siap Terbang Anggota Polres Trenggalek saat amankan ratusan balon udara dari berbagai wilayah di Trenggalek.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - amankan ratusan balon udara dari warga menjelang Lebaran 2024.

Ratusan balon udara siap diterbangkan tersebut, diamankan di beberapa wilayah di Trenggalek, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Empat Remaja di Ponorogo Alami Luka Usai Balon Udara yang Diterbangkan Meledak

Penertiban balon udara tersebut, dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, serta tim satgas PLN.

Dari keseluruhan balon udara yang diamankan , 16 diantaranya diamankan di Kecamatan Pogalan, Kecamatan Gandusari 7 buah balon udara, kecamatan Durenan 30 buah balon udara dan Kecamatan Tugu sebanyak 57 balon udara.

Selain itu, dari unit patroli Satsamapta dan Satlantas, juga mengamankan masing-masing satu buah balon udara, dan anggota Satreskrim , mengamankan kurang lebih 23 buah balon udara.

Baca Juga: Pastikan Penanganan Infrastruktur Berjalan Cepat, Bupati Trenggalek Lakukan Peninjauan

"Balon udara sebagian besar siap diterbangkan, juga ada beberapa yang jatuh di pemukiman maupun di lahan pertanian," terang Gathut.

telah memberi imbauan agar, perayaan ‘Kupatan’ dilakukan dengan kegiatan positif dan tidak ada penerbangan balon udara. Sebab, berpotensi menimbulkan bahaya.

Gatut menyebutkan, beberapa bahaya jika balon tersebut tetap diterbangkan, yaitu, adanya Bandara Dhoho Kediri yang saat ini sudah beroperasi. Hal ini, menyebabkan terganggunya lalu lintas penerbangan.

Baca Juga: Nekat Terbangkan Balon Udara saat Lebaran, Warga Blitar Kena Ulti Polisi

"Kedua, balon udara bisa mendarat di rumah warga sehingga berpotensi menimbulkan kebakaran dan jika jatuh atau nyangkut pada instalasi listrik bisa menimbulkan pemadaman. Ini tentu merugikan kita semua,” ungkap Gathut.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang berpotensi menimbulkan kerugian maupun membahayakan diri sendiri.

"Atau kegiatan lain yang berpotensi merugikan masyarakat, serta rawan mengganggu ketertiban dan keamanan," ujar Gathut. (rif)

Baca Juga: Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO