Terima Berkas Perkara Kasus Pornografi, Kajari Trenggalek: Satu Pelaku Masih Buron

Terima Berkas Perkara Kasus Pornografi, Kajari Trenggalek: Satu Pelaku Masih Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menerima pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Bambang Pramujianto, kasus penyebar video berkonten pornografi dari Kepolisian Resor Trenggalek, Kamis (27/5/2021). (foto: ist)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menerima pelimpahan berkas perkara kasus penyebar video berkonten pornografi dari dengan terdakwa terdakwa Bambang Pramujianto, Kamis (27/5/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Darfiah, S.H., mengatakan bahwa peristiwa grafi tersebut terjadi pada sekira bulan Februari 2021 di kamar mandi Warung 75 Jalan Brigjen Soetran Trenggalek.

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

Video pornografi ini, lanjutnya, dibuat oleh pelaku yang bernama Rangga Rahendra dengan cara meminjam Hp milik terdakwa Bambang. Rangga sendiri saat ini statusnya sebagai buronan.

"Jadi Rangga itu pinjam Hp-nya terdakwa Bambang. Kemudian Hp itu digunakan oleh Rangga untuk merekam AF (berjenis kelamin wanita) yang sedang mandi di kamar mandi di warung itu," kata Darfiah di ruang kerjanya didampingi Kasi Intelijen Basuki, S.H., dan JPU Susianik, S.H..

"Rangga itu merekam AF lewat lubang angin yang ada di atas kamar mandi," tambahnya.

Baca Juga: Satpol PP Kota Batu Bakal Razia Judi Online dan Video Porno ke Pelajar Tingkat TK hingga SMA

Usai merekam, sambungnya, Rangga kemudian mengembalikan Hp tersebut pada terdakwa Bambang dan meminta pada terdakwa Bambang agar mengirimkan hasil rekaman video tersebut ke nomor Hp milik Rangga melalui aplikasi WhatsApp.

"Atas kejadian itu, AF merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut kepada ," ujarnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Bambang dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Huruf d dan e UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man/zar)

Baca Juga: Polres Magetan Buru Pelaku Penyebaran Video Asusila Anak di Bawah Umur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Mesum di Halaman Masjid, Pengendara Mobil Fortuner Kabur Usai Kepergok Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO