SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang anak berinisial MD (12) berhadapan dengan hukum, karena terjerat kasus pencabulan. Nahasnya, korban merupakan adik tirinya, yang masih berusia 6 tahun.
Jaksa Harlambang Adhi Nugroho, menyebutkan bahwa kasus tersebut terjadi pada 29 Oktober 2023. Korban bersama MD tinggal dalam satu rumah bersama ibu kandung dan ayah tirinya, di kawasan Pogot, Kenjeran Surabaya.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Dalam surat dakwaannya, pelaku menyetubuhi adik tirinya dengan mengiming-imingi jajan. Hal ini dilakukan agar korban tidak melaporkan tindakan asusila itu kepada orang tuanya.
Namun, korban mengadukan kepada ibunya. Kemudian, ibunya tersebut melaporkan kejadian itu, ke suaminya. Dari situ, tindak asusila itu dilaporkan ke polisi.
Pelaku mengaku, melakukan tindak asusila sebanyak dua kali. Aksi itu, diketahui karena MD sering melihat video porno di media sosial Twitter atau X.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
"Akibat ABH sering menonton video porno di Twitter dan bisa melakukan perbuatan tersebut saat itu karena keadaan rumah juga dalam keadaan sepi," kata jaksa Herlambang.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Roni Bahmari membenarkan motif terdakwa. Hal itu karena minimnya pengawasan orang tuanya.
"Dia (MD) tahu (pornografi) dari buka Twitter. Korban itu juga bukan adik kandungnya, tapi adik tirinya, dilakukan terdakwa saat mau masuk SMP," tutup Roni. (rif)
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News