Launching aplikasi e-PPID di Aula Balai Harta Peninggalan Surabaya, Rabu (11/10/2023).
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya mengoptimalkan pelayanan informasi untuk masyarakat. Salah satunya dengan mengintegrasikan pelayanan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi secara elektronik (e-PPID).
"e-PPID terintegrasi merupakan implementasi pelayanan informasi yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan amanat UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono usai melaunching aplikasi di Aula Balai Harta Peninggalan Surabaya, Rabu (11/10/2023).
BACA JUGA:
- 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
- Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
- Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
- Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK
Heni mengatakan pelayanan PPID yang merupakan aksi perubahan dari Kadubag Humas RB dan TI, Ishadi MP, telah disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
"Kami melihat kebutuhan masyarakat akan informasi sangat besar. Tahun 2023 ini saja, lebih dari 2.000 pertanyaan dan permohonan informasi masuk ke kami," jelasnya.

Nah, untuk meningkatkan mutu pelayanan, Heni menjelaskan bahwa petugas di Kanwil Kememkumham Jatim dan UPT jajaran seperti lapas, rutan, imigrasi, dan lainnya perlu bersinergi dan berkolaborasi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




