JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Ali menyebut, saksi yang dipanggil adalah Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi.
"Yuhronur Effendi (Bupati Lamongan)," sambungnya.
Yuhronur Effendi saat ini telah tiba di gedung KPK. Bupati Lamongan itu, masih menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah kantor Pemkab Lamongan. Namun, saat ini KPK mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan di Pemkab Lamongan.
"Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana, pemkab berarti ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).
Menurut Asep, proyek yang diduga menjadi objek korupsi itu dijalankan oleh PUPR Pemkab Lamongan.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
"Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana. Kemudian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk pihak swasta," ujar Asep.
"Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Belum ada hitungan (kerugian keuangan negara), baru kita ajukan," tambahnya.
Selain kantor Pemkab Lamongan, KPK juga menggeledah rumah dinas Bupati Yuhronur.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Penggeledahan itu, dimulai dari Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan hingga rumah dinas Bupati Lamongan.
Penggeledahan KPK itu ditujukan untuk mencari dokumen proyek pembangunan gedung Pemda periode 2017-2019.
"Jadi sebagaimana diketahui, kemarin (Rabu) selain dari Dinas Perkim dan rumah dinas bupati dalam rangka untuk mencari dokumen berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Pemda 2017-2019 dan sudah dilaksanakan selama beberapa jam," kata Yuhronur Effendi dilansir detikJatim, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Pak Yes, sapaan akrabnya, menyebut pihaknya telah membuat berita acara terkait pencarian dokumen tersebut.
Namun, saat ditanya dokumen apa yang dibawa KPK, Pak Yes enggan menjawab karena bukan wewenangnya.
"Saya tidak mempunyai kewenangan menjawab dan karena kemarin saya sudah diminta KPK, kalau ada pertanyaan tentang ini disampaikan saja diminta untuk bertanya ke KPK," ujarnya. (rif)
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News