9.300 Pekerja Rentan Kota Kediri Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

9.300 Pekerja Rentan Kota Kediri Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat menyerahkan klaim jaminan kematian dari RT yang meninggal kepada ahli waris. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 9.300 pekerja rentan mendapat perlindungan ketenagakerjaan. Hal itu ditandai dengan launching kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan mereka oleh Wali , Jumat (13/10/2023).

Turut hadir dalam launching tersebut, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Arie Fianto dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri Imam Haryono.

"Kepersetaan BPJS ketenagakerjaan ini sebagai proteksi dari Pemerintah untuk pekerja rentan saat bekerja. Kalau ada suatu musibah pada mereka, ini sudah terjamin," ujar Wali Kota Abu Bakar saat sambutan launching.

Ia menyampaikan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan ini meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Untuk iurannya ditanggung oleh Pemerintah melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

"Kita tidak tahu apa yang akan terjadi, tapi kita sudah menjamin panjenengan semua. Kita doakan panjengan semua sehat dan pekerjaannya semakin lancar," jelas wali kota seraya menambahkan Pemerintah sangat peduli terhadap warga tidak mampu.

Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Arie Fianto mengapresiasi langkah Wali untuk memberikan proteksi bagi para pekerja rentan. Di mana hal itu belum banyak dilakukan oleh pemerintah daerah lain.

"Kita beri apresiasi untuk Bapak Wali yang telah selangkah lebih cepat dalam memberikan proteksi kepada warganya," ujar Arie.

Dalam kegiatan ini, Wali juga menyerahkan klaim jaminan kematian dari RT yang meninggal. Klaim jaminan kematian diserahkan kepada ahli waris.

Selain itu Wali juga menempel stiker di rumah warga yang didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. (uji/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO