KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 9.300 pekerja rentan Kota Kediri mendapat perlindungan ketenagakerjaan. Hal itu ditandai dengan launching kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan mereka oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Jumat (13/10/2023).
Turut hadir dalam launching tersebut, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Arie Fianto dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri Imam Haryono.
Baca Juga: Persiapan Nataru, Pj Zanariah Beri Arahan Dalam Rakor Operasi Lilin Semeru 2024 Kota Kediri
"Kepersetaan BPJS ketenagakerjaan ini sebagai proteksi dari Pemerintah Kota Kediri untuk pekerja rentan saat bekerja. Kalau ada suatu musibah pada mereka, ini sudah terjamin," ujar Wali Kota Abu Bakar saat sambutan launching.
Ia menyampaikan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan ini meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Untuk iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kota Kediri melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
"Kita tidak tahu apa yang akan terjadi, tapi kita sudah menjamin panjenengan semua. Kita doakan panjengan semua sehat dan pekerjaannya semakin lancar," jelas wali kota seraya menambahkan Pemerintah Kota Kediri sangat peduli terhadap warga tidak mampu.
Baca Juga: Songsong Tahun 2025, RSUD Gambiran Kota Kediri Komitmen Berikan Pelayanan Kesehatan yang Terbaik
Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Arie Fianto mengapresiasi langkah Wali Kota Kediri untuk memberikan proteksi bagi para pekerja rentan. Di mana hal itu belum banyak dilakukan oleh pemerintah daerah lain.
"Kita beri apresiasi untuk Bapak Wali Kota Kediri yang telah selangkah lebih cepat dalam memberikan proteksi kepada warganya," ujar Arie.
Dalam kegiatan ini, Wali Kota Kediri juga menyerahkan klaim jaminan kematian dari RT yang meninggal. Klaim jaminan kematian diserahkan kepada ahli waris.
Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH
Selain itu Wali Kota Kediri juga menempel stiker di rumah warga yang didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News