JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian (Mentan) menggunakan uang hasil korupsinya untuk perawatan wajah keluarganya. Hal tersebut, diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Menurutnya, uang tersebut diduga merupakan hasil dari memeras bawahannya, di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
“(Digunakan) hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Dalam menjalankan aksinya Syahrul diduga memerintahkan dua anak buahnya, yaitu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Mereka, ditugaskan meminta uang dari unit setoran di eselon I dan II Kementan. Uang yang diberikan tersebut, bersumber dari realisasi anggaran yang telah digelembungkan dan dari vendor.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Hingga saat ini, KPK masih mencari tahu jumlah yang yang digunakan Syahrul, Kasdi dan Hatta sebesar Rp13,9 miliar. Selain itu, Kasdi dan Hatta mengetahui penggunaan uang itu.
KPK juga mendeteksi, uang hasil korupsi tersebut, digunakan untuk perjalanan ibadah umroh.
“Terdapat penggunaan uang lain oleh Syahrul bersama-sama Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” kata Ali.Baca juga: KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Sebuah Apartemen di Kebayoran Baru
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Hakordia 2024
Akibatnya, Mentan Syahrul, dan para bawahannya, terjerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, Syahrul juga Syahrul juga dituntut Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News