Optimalkan Bantuan Hukum, Kemenkumham Jatim Terapkan Reward dan Punishment yang Jelas kepada PBH

Optimalkan Bantuan Hukum, Kemenkumham Jatim Terapkan Reward dan Punishment yang Jelas kepada PBH Kadiv Yankumham Nur Ichwan setelah melakukan penandatangan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III 2023 di Kanwil Kemenkumham Jatim, Minggu (15/10/2023)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - mengoptimalkan bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Salah satunya, dengan cara melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemberi (PBH).

PBH yang tidak bisa memenuhi target anggarannya, dan akan dialihkan untuk yang serapan anggarannya lebih optimal.

Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

Pengalihan anggaran tersebut, ditandai dengan penandatanganan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III 2023 di , yang dipimpin oleh Kadiv Yankumham Nur Ichwan.

"Pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Triwulan III Tahun 2023 ini merupakan hasil evaluasi dari Tim Panitia Pengawas Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur," ujar Ichwan, Minggu (15/10/2023).

Dari hasi evaluasi tersebut, dilaporkan kepada Tim Panitia Pengawas Pusat (PANWASPUS) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan penilaian berbasis kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran selama periode kontrak bantuan hukum dari bulan Januari-September tahun 2023.

Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan

"Terdapat 25 OBH yang mendapat penambahan anggaran, sebanyak 15 OBH yang mendapat pengurangan anggaran, dan terdapat 25 OBH yang tidak mendapatkan penambahan maupun pengurangan," lanjut Ichwan.

Menurut Ichwan, total penambahan pagu anggaran yang diberikan oleh Tim Panwaspus BPHN sebesar Rp131 juta.

Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI

"Peningkatan kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran dari masing-masing Pemberi merupakan hal utama yang harus ditanamkan dalam melaksanakan pemenuhan hak atas rasa keadilan, khususnya bagi orang atau kelompok masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum," tegas Ichwan.

"Para Pemberi harus selalu menjaga integritas dengan berpedoman pada Pemberian Layanan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan ," tutupnya. (cat/sis)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO