Polisi di Jember Tangkap Pembobol Minimarket

Polisi di Jember Tangkap Pembobol Minimarket Barang bukti pembobol minimarket yang diamankan petugas dari Polres Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres meringkus pembobol minimarket. Komplotan berjumlah 3 orang itu menggunakan mobil sewaan berwarna putih, dan membawa kabur uang tunai sebanyak Rp25 juta serta sejumlah barang berharga.

"Kalau kejadiannya itu hari Sabtu ya. Selain rokok, pelaku juga ngambil seperti parfum, hand body, hp tablet merek Samsung, galaxy tab, dan PDA mobile," kata Kapolres , AKBP Moh. Nurhidayat, Senin (23/10/2023).

Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil

Ia menjelaskan bahwa ada 3 pelaku, namun baru dua orang yang diamankan. Sedangkan seorang pelaku lainnya yang teridentifikasi berinisial J warga Patrang dan satu belum diketahui keberadaannya.

"Identitasnya masuk dalam DPO. Pelaku S (39) warga Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, , berperan sebagai eksekutor yg masuk ke Alfamart dan yang merusak perangkat lunak CCTV. S juga merupakan residivis dengan kasus yang sama, spesialis Alfamart TKP ," paparnya.

Ia menambahkan , modus dari para pelaku ini dengan cara membobol tembok toko dan masuk ke dalam toko melalui tembok toilet.

Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil

"Dalam aksinya mereka dengan cepat merusak perangkat lunak CCTV dan berhasil mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalam brankas," katanya.

Pihak kepolisian yang telah lama mengidentifikasi para pelaku ini menangkap mereka dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (21/10/2023). Para tersangka yang telah memiliki catatan kriminal sebelumnya akhirnya berhasil ditemukan, dan ditangkap oleh Tim Kalong Timur.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah tas rangsel warna coklat yang berisi linggis kecil, kunci roda, alat pahat, kaos untuk penutup kepala, 3 karung warna putih, kaos tangan, linggis panjang, dan point mobile PDA. Para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tindak pidana kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan.

Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember

"Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Polres yang telah melakukan pemantauan dan penyelidikan selama beberapa bulan terakhir. Kami sangat mengapresiasi kerja keras anggota kami yang telah berhasil mengungkap para pelaku pencurian," kata Hidayat. (aji/yud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nekat Ritual di Laut, 10 Warga Jember Meninggal Tersapu Ombak':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO