NGAWI, BANGSAONLINE.com - Adanya keluhan warga Desa Gayung, Kecamatan Gerih terkait polusi udara akibat asap pembakaran pabrik pembuatan arang berbahan baku batok kelapa, akhirnya didatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP Ngawi.
Diketahui, beberapa waktu yang lalu, di Desa Gayung dihebohkan dengan adanya asap tebal akibat pembuatan arang dari batok kelapa oleh CV Sumber Arang Makmur. Perusahaan tersebut, telah memproduksi arang batok kelapa selama lima tahun yang lalu.
Baca Juga: Pastikan Stok dan Harga Bapokting Aman Jelang Nataru, Polsek Paron Ngawi Lakukan Monitoring Pasar
Dari informasi yang berhasil dihimpun BANGSAONLINE.com, perusahaan produksi arang batok kelapa tersebut produksi awalnya berada di belakang rumah pemiliknya, Heri Siswanto.
Kemudian, tahun 2019 tempat tersebut didemo warga sekitar akibat asap dari proses pembakaran yang menyebar di lingkungan.
Setelah didemo, lokasi pembuatan arang batok kelapa di pindahkan ke area persawahan yang disewa dari warga sekitar.
Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024
Lalu, akibat dari pembakaran di lokasi tersebut, Pemkab Ngawi pun turut turun ke lapangan untuk melakukan penindakan.
Selain itu, Ketua DPRD Ngawi, Heru Kusnindar juga berkomentar usai melihat asap tebal yang membuat polusi di Desa Gayung.
"Kalau melihat asap ini sampai ke bawah berarti pabrik itu tidak ada cerobong asapnya. Apalagi itu sudah berjalan tahunan, di republik ini semua harus ada ijinnya dan aturan yang ada," jelas Heru Kusnindar, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini
Akhirnya, petugas dari DLH Ngawi, Satpol PP dan Polsek Gerih mendatangi pabrik tersebut. Rombongan tersebut, diterima langsung oleh pemiliknya.
Menurut Yani Sulistyowati, Kabid Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (DLH) Ngawi, untuk badan usaha pabrik tersebut sudah berijin namun untuk pemenuhan persyaratan yang belum ada. Termasuk AMDAL, uji emisi yang harus dilengkapi.
"Untuk badan usahanya sudah berijin dengan nama CV.Sumber Arang Makmur. Namun persyaratan yang harus dilampirkan belum ada termasuk AMDAL, uji emisi dan IMB," terang Yani Sulistyowati.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor
Dari sidak ke lokasi pembuatan arang tersebut, DLH Ngawi akan membuat kajian dan melaporkan ke Bupati Ngawi. Sedangkan untuk sanksi yang diterima oleh CV Sumber Arang Makmur, lanjut Yani, adalah hak dari bupati.
Disana, Yani menjelaskan, pihaknya hanya sebatas menyampaikan laporan dari keluhan warga akibat asap tersebut.
"Setelah kita ke lokasi ini akan ditindak lanjuti dengan kajian dan selanjutnya kita laporkan ke bupati. Untuk pemberian sanksi tunggu dari bupati," tegasnya.
Baca Juga: Antisipasi Tumbang di Musim Hujan Polsek Widodaren Ngawi dan Relawan Lakukan Pemotongan Pohon
Namun, pemilik perusahaan Heri Siswanto mengelak adanya keluhan warga terkait asap tebal akibat pembakaran pembuatan arang batok kelapa.
Menurutnya, asap tersebut terjadi akibat beberapa waktu lalu pohon bambu terbakar.
Selain itu, Hari mengaku, lokasi usaha tersebut milik sendiri dan pihaknya juga telah memberikan kompensasi kepada masyarakat sekitar setiap tahunnya.
Baca Juga: Kapolres Ngawi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Wakapolsek Kwadungan
"Kalau keluhan warga tidak ada. Untuk asap kemarin itu akibat pohon bambu yang terbakar. Saya setiap tahun selalu memberikan kompensasi pada warga sekitar," tutur Heri Siswanto.(nal/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News