
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang ayah bernama Abdul Jamik (39), warga Tambak Asri diamankan Satreskrim Polres Tanjung Perak setelah dilaporkan kasus pencabulan kepada anak tirinya.
Diketahui sebelumnya, korban bersama ibunya melaporkan pencabulan tersebut ke pihak kepolisian pada Sabtu (21/10/2023).
Korban yang masih berusia 13 tahun tersebut, sudah dicabuli oleh ayah tirinya sejak berusia 11 tahun.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Muhammad Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku sudah ditangkap, pelaku AJ kini sudah mendekam rumah tahanan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Prasetyo, saat dikonfirmasi Rabu (25/10/2023).
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku ini sudah dilakukan sejak Senin (23/10/2023) lalu.
"Berhasil kami amankan sejak hari Senin, dua hari setelah pelaku dilaporkan pada hari Sabtu," jelasnya.
Prasetyo mengungkapkan, pelaku mencabuli anak tirinya itu sejak 2 tahun yang lalu, dan korban berani mengaku kepada ibunya setelah melihat sikap anak tersebut berubah.
Setelah itu, masih kata Prasetyo, ibunya mencoba mempertanyakan kepada korban apa yang telah dialami, akhirnya korban mengaku bahwa ayah tirinya tersebut telah mencabulinya.
Pelaku mencabuli korban, disaat suasana rumah sedang tidak ada orang. Dan hasil dari visum terhadap korban, ditemukan adanya luka pada alat vital korban.
"Setelah pelaporan, pelaku langsung diproses kepolisian. Saat ini kondisi korban masih terlihat murung atas kejadian menimpa dirinya dan ibu kandungnya," pungkas Firman. (rus/sis)