JEMBER,BANGSAONLINE.com - Polres Jember berhasil membekuk sindikat spesialis penjambretan Handphone (HP) di Jember.
Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap tiga pelaku, yakni NH, HS dan HF. Ketigannya berperan sebagai eksekutor, perantara dan penadah.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Tersangka NH terakhir melakukan aksinya pada Sabtu (14/10/2023) lalu dengan merampas paksa HP seorang wanita pengendara sepeda motor di perum Kramat 1 jalan Letjend Sutoyo, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.
"Modus yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksinya yaitu dengan cara mengikuti calon korbannya dari belakang, selanjutnya pelaku bersama satu rekannya yang masih DPO merampas barang milik korban," ujar Kapolres Jember melalui Kasatreskrim AKP. Abid Uais Al Qorni Aziz, Jumat (27/10/2023).
Dari penangkapan tiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti dari aksi kejahatan pelaku.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
Di antaranya satu unit Hp merk Samsung Galaxi A04 dan satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam th 2023 Sarana kejahatan.
"Pelaku kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," pungkasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News