SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku perampasan ponsel dan satu pelaku penadah diamankan Polsek Karang Pilang. Dua pelaku perampasan, diantaranya GRP (13) dan MZA (20), dan satu penadah barang rampasan adalah AJ (34).
Kejadian tersebut, berawal dari penangkapan yang dilakukan kepada dua pelaku pencurian handphone.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Kapolsek Karang Pilang, Kompol Risky Fardian mengatakan, aksi keduanya dilakukan pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, di jembatan Waduk Kedurus Surabaya.
Pelaku MZA memiliki mantan kekasih berinisial PND (15) warga Menganti, Gresik, yang saat itu diajak untuk bertemu di lokasi kejadian.
PND sendiri, merupakan penyandang tunarungu, orang tua korban sempat khawatir bila putrinya PND bepergian jauh, namun karena kasihan akhirnya orang tua PND memperbolehkan korban pergi bermain.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, MZA dan PND berboncengan menuju Kedurus, Surabaya.
Saat itu, korban tidak curiga terhadap MZA, kemudian pelaku bersama rekannya berinisial GPR merampas ponsel korban dan meninggalkan di bawah Jembatan Kedurus Surabaya.
Lalu, PND pulang ke rumahnya dengan kondisi menangis dan ketakutan, lantas menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya.
Baca Juga: Orang Tua Siswi SMP yang Dilaporkan Hilang dan Dijual ke Hidung Belang Protes ke Polisi
“Ibu kandung korban PND mengetahui bahwa handphone anaknya telah dirampas kemudian menceritakan kepada suaminya. Ibu korban mengetahui pelaku yang mengajak putrinya lantas melaporkan ke Polsek Karang Pilang atas aksi perampokan yang terjadi pada putrinya,” ujar Kapolsek Karang Pilang.
Kedua orang PND memberikan petunjuk berupa akun Instagram milik MZA dan GRP. Dari aku sosial media tersebut, polisi melakukan pengejaran.
"Korban menunjukkan ke orangtua kalau yang merampas hp ini si MZA, kemudian ditunjukkan ke tim opsnal Polsek Karangpilang, lalu menyelidiki identitasnya, kemudian penyelidikan dan ditangkap di rumahnya," bebernya.
Baca Juga: Terekam CCTV! Maling Gasak Motor di Minimarket Kawasan UPN Surabaya, Polsek Rungkut Irit Bicara
Penangkapan kepada penadah berinisial AJ, berhasil dilakukan dari hasil keterangan kedua pelaku perampasan.
"Saya ambil dan jual hpnya, kemudian saya jual ke AJ di daerah Simo, laku Rp 275 ribu. Setelah laku buat beli bensin sama makan sama bayar kos, saya baru sekali ini (merampas ponsel)," akui MZA.
Pelaku mengaku awalnya hanya ingin mengajak PND main, namun karena kebutuhan uang untuk membayar kos dan kebutuhan hidup sehari-hari, akhirnya terpaksa melakukan perampasan.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Sementara, AJ ditetapkan sebagai penadah lantaran saat transaksi jual beli handphone, tidak ada barang bukti kwitansi dan kardus handphone.
“Jadi handphone yang di beli oleh AJ tidak ada jaminan itu milik MZA dan harga bekasnya dibawah harga pasaran. Karena itu handphone hasil tindak kriminalitas dan tidak ada pembuktian kepemilikan dan dikuasai AJ sehingga kategori dia pelaku penadah,” tutup Rizky. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News