KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap 6 kasus yang terdiri dari 2 pengeroyokan, 3 pencabulan, dan 1 undang undang darurat (sajam). Dari kasus yang berhasil diungkap, salah satunya kasus yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas di Jalan Inspeksi Brantas, Kota Kediri, pada 4 Oktober 2023.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra, mengatakan bahwa petugas yang dibantu Subdit Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap pelaku.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
"Pada kasus ini ada 4 tersangka yang diamankan yakni BYR 18 th, SBS 19 th, MBM l8 th, AA 19 yang kesemuanya warga Kediri," ujarnya kepada awak media, Sabtu (4/11/2023).
Ia menyebut, pengeroyokan terjadi saat korban berinisial AWP bersama saksi sedang nongkrong. Kapolres menegaskan, pengeroyokan itu tidak ada kaitannya dengan perguruan silat.
"Ini tidak ada kaitannya dengan organisasi apapun. Penganiayaan ini murni karena pelaku yang terpengaruh minuman beralkohol," katasnya.
Baca Juga: Cegah Judol, Ponsel Anggota Polres Kediri Kota Mendadak Diperiksa
Sementara itu Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama, menyatakan untuk kasus pengeroyokan dengan TKP Jalan Urip Sumoharjo berhasil diamankan satu tersangka berinisial RBS.
"Untuk kasus kekerasan terhadap anak ada 3 kasus. Kami berhasil mengamakan tersangka DF 18 th, DN 39 th, BGS 16 th serta DF 16 th. Sedangkan perkara pidana dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 Sat Reskrim Polres Kediri Kota mengamankan pelaku AVC," paparnya.
Selain mennangkap beberapa tersangka, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. Mereka akan berhadapan dengan pasal-pasal pidana sesuai dengan perbuatannya. (uji/mar)
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News