Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus, Apa Saja?

Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus, Apa Saja? Para tersangka saat digiring petugas dari Polres Kediri Kota. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap 6 kasus yang terdiri dari 2 pengeroyokan, 3 pencabulan, dan 1 undang undang darurat (sajam). Dari kasus yang berhasil diungkap, salah satunya kasus yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas di Jalan Inspeksi Brantas, Kota Kediri, pada 4 Oktober 2023.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra, mengatakan bahwa petugas yang dibantu Subdit Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap pelaku.

"Pada kasus ini ada 4 tersangka yang diamankan yakni BYR 18 th, SBS 19 th, MBM l8 th, AA 19 yang kesemuanya warga Kediri," ujarnya kepada awak media, Sabtu (4/11/2023).

Ia menyebut, pengeroyokan terjadi saat korban berinisial AWP bersama saksi sedang nongkrong. Kapolres menegaskan, pengeroyokan itu tidak ada kaitannya dengan perguruan silat.

"Ini tidak ada kaitannya dengan organisasi apapun. Penganiayaan ini murni karena pelaku yang terpengaruh minuman beralkohol," katasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama, menyatakan untuk kasus pengeroyokan dengan TKP Jalan Urip Sumoharjo berhasil diamankan satu tersangka berinisial RBS.

"Untuk kasus kekerasan terhadap anak ada 3 kasus. Kami berhasil mengamakan tersangka DF 18 th, DN 39 th, BGS 16 th serta DF 16 th. Sedangkan perkara pidana dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 Sat Reskrim Polres Kediri Kota mengamankan pelaku AVC," paparnya.

Selain mennangkap beberapa tersangka, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. Mereka akan berhadapan dengan pasal-pasal pidana sesuai dengan perbuatannya. (uji/mar)