OJK Malang Galakkan Sosialisasi dalam Pengawasan dan Perlindungan Jasa Keuangan

OJK Malang Galakkan Sosialisasi dalam Pengawasan dan Perlindungan Jasa Keuangan Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Malang, Erna Tigayanti.

MALANG, BANGSAONLINE.com terus berupaya bersinergi dengan Pemerintah dan stake holder dalam mensosialisasikan program kerja dan perannya dalam pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Erna Tigayanti selaku Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen . Ia menyatakan, pihaknya sebagai lembaga yang bertugas mengawasi dan melindungi kepada seluruh lembaga jasa keuangan.

Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

“Jadi tugas dan fungsi adalah 3M (Mengatur, Mengawassi dan Melindungi) kepada seluruh lembaga jasa keuangan,” ujarnya di hadapan awak media, Minggu (5/11/2023).

Erna menyebut, wilayah kerja meliputi 7 kabupaten dan kota, yakni Kota , Kabupaten , Kota Batu, Kota/Kabupaten Probolinggo, dan Kota/Kabupaten Pasuruan. Menurut dia, saat ini aduan dari masyarakat semakin hari semakin banyak, karena banyak aduan dan laporan. 

“Masyarakat semakin sadar kalau ada masalah dengan jasa keuangan mengadunya di . Karena dulu tidak ada , kemudian kita juga terus menggalakkan edukasi dan perlindungan konsumen," katanya. 

Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN

"Akhir Oktober 2023 kita sudah menyelenggarakan 65 kali edukasi dan perlindungan konsumen baik yang dilakukan sendiri maupun yang bersinergi dengan tema-teman wartawan dan masyarakat,” imbuhnya.

Lembaga yang diawasi dan lindungi meliputi, Perbankan, Industri Keuangan, Pasar Modal. (dad/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO