BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan menangkap 2 residivis curanmor berinisial AL dan AR. Mereka melarikan 2 unit sepeda motor milik warga asal Desa Kelbung, Kecamatan Galis.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, mengatakan bahwa AL yang merupakan 6 kali residivis ini ketika sudah mendapat motor curian menjualnya di media sosial untuk mendapatkan nilai yang lebih tinggi.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
"Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, pelaku memposting hasil curiannya di Facebook bermaksud agar penjualannya pun bisa dengan harga yang lebih tinggi," ujarnya, Selasa (7/11/2023).
Disebutkan, AL yang merupakan otak pertama dalam melakukan aksi curanmor itu diamankan petugas saat berjualan sate.
"AL sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan, dan berhasil kita amankan di Jawa Barat ketika ia sedang Berjualan Sate," paparnya.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News