SURABAYA, BANGSAONLINE.com - MUI membantah terkait beredarnya 121 daftar produk pendukung Israel yang sempat viral di media sosial. Padahal, MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Dari 121 daftar produk tersebut, di antaranya terdapat produk makanan, minuman, penyedap, pengharum, supermarket, hingga produk kecantikan. Namun, apakah benar MUI merekomendasi terkait pelarangan 121 produk pendukung Israel?
Baca Juga: PIK 2 Dianggap Banyak Mudharat, MUI minta Pemerintah Cabut Status PSN
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/11/2023), MUI membantah telah menerbitkan 121 daftar produk pendukung Israel. Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyebut dari 121 daftar rekomendasi produk pendukung Israel yang sempat viral di media sosial bukan rekomendasi dari pihaknya.
"MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel," ujarnya, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/11/2023).
Ia pun mengatakan, maksud dari fatwa Nomor 83 Tahun 2023 bukan mengharamkan 121 produk yang viral di media sosial itu. Bahkan, sejumlah produk yang beredar di Indonesia itu sudah mendapat sertifikat halal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Persiapan Apoteker Hadapi Tantangan dan Peluang Obat Digital di Era Globalisasi
"Yang dimaksud MUI dalam fatwa Nomor 82 Tahun 2023 adalah mendukung tindakan Israel yang sangat biadab, tidak mengenal istilah perikemanusiaan, dan perikeadilan," kata Abbas.
Serangan Israel telah menewaskan ribuan penduduk Palestina, dan setengah dari korbannya adalah anak di bawah umur, sehingga ia mengatakan jika ada perusahaan di Indonesia yang mendukung maka bertentangan dengan ajaran Islam dan Indonesia seperti yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945. Abbas mengingatkan, warga negara harus taat pada konstitusi.
"MUI mengajak umat Islam untuk terus mendukung perjuangan rakyat Palestina dan semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dibuat oleh Israel atau terafiliasi dengan Israel yang mendukung penjajahan dan zionisme," paparnya.
Baca Juga: Nanas Kediri Kini Sudah Jadi Minuman Khas, Dhito Dorong segera Urus Izin BPOM
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina juga tidak disertai dengan lampiran berisi daftar rekomendasi produk pro-Israel, dan bisa jadi tidak berlaku jika perusahaan tidak mendukung tindakan Israel.
“Inti dari Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 adalah mendukung perjuangan rakyat Palestina dari serangan Israel dan mencegah agresi serta aneksasi Israel," pungkasnya. (msn/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News