Hanya Dihadiri 20 Anggota DPRD dan Dinyatakan WO, Rapat Paripurna di Ngawi Ditunda

Hanya Dihadiri 20 Anggota DPRD dan Dinyatakan WO, Rapat Paripurna di Ngawi Ditunda Kondisi gedung rapat paripurna DPRD Ngawi setelah dinyatakan WO.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Ngawi menggelar rapat paripurna dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Ngawi tahun 2024, Kamis (16/11/2023).

Namun, rapat paripurna tersebut dinyatakan batal dengan alasan tidak kuorum.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga terlihat kehadiran Bupati Ngawi, tetapi dihadiri oleh wakil bupati saja.

Dari 45 anggota , yang terlihat hadir hanya 20 orang dari fraksi PDIP. Sementara, dari fraksi lain, tidak tampak atau Walk Out (WO).

Dwi Riyanto Jatmiko Wakil Bupati Ngawi mengatakan, kejadian tersebut merupakan hal yang biasa dan tidak menjadi permasalahan.

"Yang pertama kita hadir memenuhi undangan DPRD jadi konteksnya paripurna ini domainnya di DPRD. Paripurna dilaksanakan atau tidak domainnya ada di DPRD, maka pada kapasitas itu kita hanya mengikuti saja," jelas Dwi Riyanto Jatmiko Wabup Ngawi.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO