NGAWI, BANGSAONLINE.com - DPD Partai Golkar Kabupaten Ngawi bergerak cepat menyiapkan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap salah satu kadernya di DPRD Ngawi yang terjerat perkara korupsi gratifikasi.
Langkah ini diambil setelah kasus hukum yang menyeret anggota dewan tersebut dipastikan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menyusul keluarnya putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA).
Sosok legislator yang dimaksud adalah Winarto, anggota DPRD Ngawi dari Fraksi Golkar yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, mencakup wilayah Kecamatan Geneng, Gerih, dan Kendal.
Ketua DPD Partai Golkar Ngawi, Imam Nasrulloh, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menantikan fisik berkas putusan resmi dari pengadilan.
"Sampai sekarang kami belum mendapatkan salinan putusan resmi yang berstempel basah. Namun setelah mengetahui salinan putusan tersebut, kami mendapat instruksi dari DPD Golkar Jatim untuk segera menindaklanjuti dengan persiapan proses PAW," terang Imam Nasrulloh.
Imam memaparkan bahwa pihaknya memberi ruang bagi para calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar peserta Pemilu 2024 lalu untuk mendaftarkan diri sebagai pengganti, selama memenuhi kualifikasi dan syarat administrasi yang diatur regulasi.
Peluang tersebut diutamakan bagi para caleg yang berada di Dapil 3 maupun dapil yang beririsan sesuai petunjuk teknis mekanisme PAW.
"Kami memberikan kesempatan kepada siapa pun yang mampu memenuhi persyaratan secara administrasi sebagai calon PAW, sesuai dengan syarat dalam Undang-Undang Pemilu dan PKPU tentang teknis pergantian antarwaktu," jelasnya.
Imam menegaskan, para caleg yang berminat diberi tenggat waktu maksimal tujuh hari sejak pengumuman dilayangkan untuk menyetorkan seluruh dokumen persyaratan ke sekretariat DPD Partai Golkar Ngawi.
"Selambat-lambatnya tujuh hari, mereka menyerahkan berkas persyaratan ke DPD Golkar Ngawi. Terutama bagi caleg di Dapil 3 dan dapil yang beririsan," ujarnya.
Jika dalam durasi sepekan tersebut tidak ada caleg yang melengkapi dan menyerahkan berkas, DPD Golkar Ngawi akan mengambil alih penentuan sesuai kewenangan dan mekanisme partai yang berlaku.
"Kalau sampai tujuh hari setelah diumumkan tidak ada caleg yang mengajukan persyaratan PAW, maka kami akan melakukan pemrosesan sesuai dengan kewenangan kami," pungkasnya.










