NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang pria bernama Irwan Febrianto Nugroho melaporkan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Ngawi di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (9/12/2022).
"Hari ini, kita melaporkan yang dasarnya dari temuan BPK dan infonya dari pihak Dinkes sudah mengembalikan kerugian negara. Tetapi yang kita laporkan tentang proses administrasinya," tuturnya.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor
Menurutnya, dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinkes Ngawi itu, terdapat penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Meskipun dari pihak Dinkes sudah menindaklanjuti dari Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan mengembalikan kelebihan uang, lanjutnya, akan tetapi proses administrasi dari proyek pengadaan instalasi pembangkit listrik tenaga surya di Dinkes tersebut, dinilai tidak sehat, termasuk tindak pidana korupsi.
"Kita sengaja untuk hari ini yang bertepatan dengan hakordia memasukan laporan saya adanya dugaan tindak korupsi pada anggaran tahun 2021 lalu," terangnya.
Baca Juga: Bawa Kotak Hitam, Puluhan Mahasiswa Demo Kantor Dindikbud Ngawi, Tuntut Usut Kasus Korupsi Hibah
Dari informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, pada tahun anggaran 2021, Dinas Kesehatan Ngawi, mengadakan tender kegiatan modal instalasi pembangkit listrik tenaga surya dengan nilai Rp1.968.780.000,00..
Berdasarkan LHP BPK, atas laporan keuangan Pemkab Ngawi, pada tanggal 25 April 2022, terdapat temuan pada Dinas Kesehatan Ngawi, terindikasi persaingan usaha yang tidak sehat dan pemahalan harga sebesar Rp207.659.400,00.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Ngawi belum dapat dikonfirmasi adanya laporan tersebut. (nal/sis)
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News