Mobil Terguling Usai Tabrak Palang Perlintasan di Ngawi, KAI Daop 7 Tegaskan Keselamatan

Mobil Terguling Usai Tabrak Palang Perlintasan di Ngawi, KAI Daop 7 Tegaskan Keselamatan Kondisi mobil yang terguling usai menabrak palang perlintasan sebidang JPL 35

MADIUN,BANGSAONLINE.com - Kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan sebidang JPL 35 emplasemen Stasiun Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, setelah sebuah mobil menabrak pintu perlintasan kereta api, Senin (5/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.26 WIB di KM 200+703 emplasemen Stasiun Kedunggalar, saat petugas tengah melayani perjalanan KA Sancaka (PLB 83B).

Saat kejadian, pintu perlintasan dalam kondisi tertutup dan terlayani. Namun, sebuah mobil Daihatsu Taruna bernomor polisi AE 1658 RO yang melaju dari arah utara tetap menerobos dan menabrak barrier pintu perlintasan nomor 1 hingga patah. Akibat benturan tersebut, kendaraan terguling di badan jalan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari memastikan insiden tersebut tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api.

“Meski terjadi kecelakaan, jalur kereta api baik hulu maupun hilir dinyatakan aman dan tidak ada perjalanan kereta api yang terganggu,” ujar Tohari.

KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan penanganan cepat dengan berkoordinasi bersama Polsek Kedunggalar, Kepala Stasiun Kedunggalar, Unit Pengamanan (PAM), serta Unit Sintelis 7.1 Ngawi. Perbaikan pintu perlintasan dilakukan hingga jalur dinyatakan aman oleh KAREST JR 7.9 Ngawi, sementara penanganan kecelakaan lalu lintas ditangani oleh pihak kepolisian setempat.

KAI kembali menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. 

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 92 ayat (1) menyebutkan bahwa perlintasan sebidang dibuat dengan mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pasal 124 mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api, serta Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang berada di ruang manfaat dan pengawasan jalur kereta api tanpa izin.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti di perlintasan sebidang sebagaimana tercantum dalam Pasal 114.

Adapun Pasal 296 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Oleh karena itu, kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu, sinyal, dan palang pintu perlintasan adalah kunci utama keselamatan. Setiap pelanggaran berpotensi membahayakan nyawa, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api,” tandas Tohari. (dro/van)