NGAWI, BANGSAONLINE.com - Adanya instruksi bupati terkait pembayaran infaq dan zakat melalui Baznas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi topik perbincangan. Hal itu terjadi, karena ada keluhan dari ASN yang gajinya dipotong langsung untuk pembayaran infaq.
Terungkapnya keluhan itu, disaat wakil rakyat yang tergabung dalam badan musyawarah (Banmus) melakukan rapat.
Baca Juga: Pererat Sinergitas dengan UPZ, Baznas Kota Kediri Gelar Rakor
"Salah satu yang menjadi pembahasan agenda tadi (Selasa) menanggapi keluhan ASN adanya pemotongan gaji untuk infaq ke Baznas," jelas Wakil Ketua DPRD Ngawi, Khoirul Anam, Selasa (28/2/2023).
Ia mengatakan, memang sebelumnya telah dilakukan pemotongan gaji dari ASN Pemkab Ngawi untuk pembayaran Infaq, namun, pembayaran tersebut sudah ditentukan nilainya, menurut golongan masing-masing ASN.
"Jadi pembayaran infaq dilakukan dengan cara langsung potong gaji dengan nilai yang sudah ditetapkan menurut golongan," terangnya.
Baca Juga: Baznas Jatim Gelar Seleksi Calon Penerima Beasiswa Program SKSS
Menurut anggota DPRD dari Fraksi PKB tersebut, pembayaran infaq melalui Baznas, tertuang dalam instruksi bupati. Sehingga, hal tersebut menjadi sebuah keharusan bagi ASN di Pemkab Ngawi.
"Pemotongan gaji untuk infak itu tertuang dalam instruksi bupati looo. Jadi sifatnya keharusan itu," tegasnya.
Selanjutnya, DPRD meminta kepada Bupati Ngawi, agar mengkaji ulang terkait pemotongan gaji sebagai infak.
Baca Juga: Baznas Sidoarjo Berikan Bantuan untuk Penderita Cerebral Palsy
"Ya kita akan surati atau kita panggil bupati tentang instruksi yang mengharuskan berinfak melalui BAZNAS untuk mengkaji ulang karena sudah muncul keluhan," pungkasnya. (nal/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News