TUBAN, BANGSAONLINE.com - Untuk Lebaran tahun ini, Pegawai atau pejabat Pemerintah Kabupaten (pemkab) Tuban dilarang mudik menggunakan mobil dinas. “Kami melarang pegawai menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran apapun alasannya,” kata wakil bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein kepada BANGSAONLINE.com, Jum’at (10/7).
Meski sampai hari ini belum ada surat edaran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) terkait surat edaran larangan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran, namun, Pemkab Tuban akan melarang tanpa edaran tersebut.
BACA JUGA:
- Kerugian Akibat Kebakaran Pasar Baru Tuban Capai Miliaran Rupiah, Bupati Lindra Siapkan Revitalisasi
- Mangkrak Sejak 2021 Karena Tak Sesuai Standar MA, Nasib Gedung Baru PN Tuban Belum Jelas
- Antisipasi Lonjakan Harga, Pemkab Tuban Perketat Pengawasan Bahan Pokok
- Pemkab Tuban Siapkan Rekrutmen Berbasi Talenta untuk Isi 8 Kursi OPD yang Masih Kosong
“Kami memang belum menerima surat edaran tetang larangan itu, namun sekalipun tidak ada edaran, pemerintah kami tetap melarang pegawai menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik apapun alasanya,” tegas Noor Nahar.
Lanjut Noor Nahar, pemerintah melarang penggunakan mobil dinas lantaran mobil tersebut adalah penunjang kinerja pegawai dalam bertugas bukan untuk kegiatan pribadi. “Jelas untuk kendaraan dinas bukan untuk keperluan pribadi pegawai,” tegasnya
Noor Nahar juga mengungkapkan jika dikemudian hari ditemukan pegawai yang melanggar, maka pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi. Apalagi jika ditemukan kendaraan itu dirubah nomor polisinya dari plat merah menjadi hitam. “Jangan sampai pelanggaran ini kami temukan, karena akan kami berikan sanksi tegas,” tutupnya. (wan/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




