JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Tiga calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) akan memulai kampanye Selasa 28 Nopember 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024. Ada sejumlah larangan selama kampanye berlangsung.
Apa saja? Ini 10 larangan selama kampanye pilpres yang akan berlangsung 75 hari itu.
BACA JUGA:
- Menakar Prospek, Peluang dan Tantangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024
- Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
- Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024
- Khofifah Ajak Rajut Kembali Persaudaraan Pascaputusan MK soal Pilpres 2024
PERTAMA, Larangan Memasang Atribut Kampanye
Seperti brosur, poster, stiker, kalender, spanduk, dan umbul-umbul dilarang untuk diletakkan atau dipasang di tempat umum. Antara lain di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan Tol, sarana prasarana publik, dan taman.
Pemasangan juga tidak diperbolehkan pada pohon serta pagar, halaman, dan tembok tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas pemerintahan,dan sarana prasarana publik.
KEDUA, Mempersoalkan Dasar Negara dan Membahayakan Kesatuan Negara
Ini berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) poin a: pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, pada poin b dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
KETIGA, Menghina dan Menghasut
Dalam pasal dan ayat yang sama poin c melarang penghinaan terhadap seorang calon dan/atau peserta pemilu lain terkait agama, suku, ras, dan golongan.
Pada poin berikutnya juga tidak diperbolehkan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat selama kampanye pemilu.
KEEMPAT, Mengganggu Ketertiban Umum
Saat masa kampanye, materi kampanye yang disampaikan peserta pemilu dilarang mengganggu ketertiban umum.
Alat peraga kampanye juga dilarang dipasang pada fasilitas-fasilitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
KELIMA, Mengancam atau Menganjurkan Menggunakan Kekerasan
Pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) poin f tidak diperbolehkan mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok masyarakat, dan/atau peserta pemilu lainnya.