JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Tiga calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) akan memulai kampanye Selasa 28 Nopember 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024. Ada sejumlah larangan selama kampanye berlangsung.
Apa saja? Ini 10 larangan selama kampanye pilpres yang akan berlangsung 75 hari itu.
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
PERTAMA, Larangan Memasang Atribut Kampanye
Seperti brosur, poster, stiker, kalender, spanduk, dan umbul-umbul dilarang untuk diletakkan atau dipasang di tempat umum. Antara lain di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan Tol, sarana prasarana publik, dan taman.
Pemasangan juga tidak diperbolehkan pada pohon serta pagar, halaman, dan tembok tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas pemerintahan,dan sarana prasarana publik.
Baca Juga: KPU Sukses Gelar Debat Publik Pamungkas Pilwalkot Batu 2024
KEDUA, Mempersoalkan Dasar Negara dan Membahayakan Kesatuan Negara
Ini berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) poin a: pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, pada poin b dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
KETIGA, Menghina dan Menghasut
Dalam pasal dan ayat yang sama poin c melarang penghinaan terhadap seorang calon dan/atau peserta pemilu lain terkait agama, suku, ras, dan golongan.
Pada poin berikutnya juga tidak diperbolehkan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat selama kampanye pemilu.
Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Nganjuk 2024, Setiap Paslon Gelar Konferensi Pers
KEEMPAT, Mengganggu Ketertiban Umum
Saat masa kampanye, materi kampanye yang disampaikan peserta pemilu dilarang mengganggu ketertiban umum.
Alat peraga kampanye juga dilarang dipasang pada fasilitas-fasilitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Pascadebat Pamungkas, Ketua KPU Kota Kediri Ajak Masyarakat Datang ke TPS pada 27 November 2024
KELIMA, Mengancam atau Menganjurkan Menggunakan Kekerasan
Pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) poin f tidak diperbolehkan mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok masyarakat, dan/atau peserta pemilu lainnya.
KEENAM, Merusak dan/atau Menghilangkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu
Baca Juga: KPU Bangkalan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu juga dilarang dilakukan oleh pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) poin g.
KETUJUH, Menggunakan Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah, dan Tempat Pendidikan
Kampanye yang dilaksanakan juga tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Baca Juga: Paslon SAE Pastikan Rangkul Semua Golongan dalam Penerapan Kebijakan bila Pimpin Sidoarjo
Pasal 72 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum juga melarang penggunaan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
KEDELAPAN, Membawa Tanda atau Atribut Selain dari Peserta Pemilu Bersangkutan.
Saat melakukan kampanye pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye hanya diperbolehkan membawa dan/atau menggunakan atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Madiun Berharap Peran Aktif Satlinmas dalam Pilkada 2024
KESEMBILAN, Menjanjikan atau Memberikan Uang atau Materi
Dalam peraturan tentang kampanye pemilu juga melarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung.
Pelarangan menjanjikan atau pemberian uang maupun materi ini diperjelas dalam Pasal 75 yang bertujuan untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu yang menyebabkan surat suara tidak sah, serta memilih pasangan calon, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD tertentu.
KESEPULUH, Mengikutsertakan Orang yang Dilarang Terlibat Kampanye
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 72 Ayat (4) menyebutkan pihak yang dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana kampanye pemilu maupun tim kampanye.
Pihak-pihak tersebut ialah ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung, serta hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung(MA), hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK), ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia (BI), dan direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara(BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Selain itu juga termasuk pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non-struktural, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI dan Anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, serta warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Pejabat negara, pejabat daerah, ASN, pejabat struktural, pejabat fungsional, kepala desa/lurah pada Pasal 73 dilarang membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu tertentu.
Pejabat negara, pejabat daerah, ASN, pejabat struktural, pejabat fungsional, aparatur sipil negara lainnya juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap peserta pemilu ketika sebelum, saat, dan sesudah masa kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News