GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda mengatakan, meskipun Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Pemkab Gresik, Malahatul Fardah sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rp17,6 miliar, namun hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan.
"MF tersangka. Saat ini tidak ditahan," kata Alifin usai melakukan penahanan tersangka korupsi hibah UMKM, Riyan Febrianto, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Kasad Launching Pipanisasi TNI AD Manunggal Air di Pulau Bawean
Menurutnya, penyidik Pidsus mengagendakan dalam minggu depan melakukan pemanggilan terhadap Malahatul Fardah untuk diperiksa sebagai tersangka.
"MF yang saat ini masih menjabat sebagai kepala Dinas Koperasi Kabupaten Gresik kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka minggu depan," tegas Alifin.
Alifin mengatakan, pemanggilan tersebut tidak hanya kepada tersangka, melainkan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
"Kami juga akan panggil penyedia (rekanan) lain yang ikut pengadaan barang model e-Katalog di Diskop dengan anggaran Rp 17,6 miliar," terangnya.
Alfin menegaskan, saat ini sudah ada 2 tersangka dalam kasus penyimpangan hibah UMKM, yaitu, Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Riyan Febrianto.
"Perkara ini akan terus dikembangkan. Sementara ini dari dua penyedia barang saja potensi kerugian negara sebesar Rp 960 juta," pungkasnya.
Baca Juga: Pemdes Sembunganyar Gresik Kembangkan Usaha BUMDes untuk Geliatkan Ekonomi Masyarakat
Sementara itu, Kajari Gresik, Nana Riana mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menyimpulkan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Sebab, penyidik masih melakukan pengembangan perkara yang telah menjerat dua tersangka.
"Masih kita dalami dan kembangkan. Ke-10 penyedia lain sedang kami dalami," katanya.
Baca Juga: Warga Tak Kesulitan Air saat Kemarau, Pemdes Wadak Kidul Apresiasi Langkah Perumda Giri Tirta
Tersangka Riyan Febrianto sendiri, setelah ditetapkan sebagai tersangka menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan kelas IIB Banjarsari, Kecamatan Cerme, Selasa (28/11/2023), sekitar pukul 18.50 WIB. (hud/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News