JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan Panca Darmansyah (41) sebagai tersangka atas tewasnya 4 bocah bersaudara yang tak lain anak kandungnya sendiri.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan hari ini, kami menetapkan tersangka inisial P sebagai tersangka pembunuhan empat orang anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti dari kasus pembunuhan ini.
Salah satunya adalah ponsel. Digunakan untuk merekam kejadian sebelum dan setelah pembunuhan.
“Kami menemukan barang bukti handphone dan laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum dan saat kejadian (pembunuhan),” ungkapnya.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Pimpin Apel Pengamanan Pilkada 2024
Bintoro menjelaskan, jika bukti tersebut juga didukung dari pernyataan belasan saksi yang telah dimintai keterangan.
Total ada 12 saksi yang dimintai keterangan. Saat ini kepolisian masih menunggu hasil autopsi untuk alat bukti tambahan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Panca belum ditahan. Sebab ia masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca Juga: Diduga Hendak Culik Anak Kecil di Wonokromo, Wanita Paruh Baya asal Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Panca ditemukan terlentang lemas di kamar mandi dengan lengan terluka. Sebilah pisau yang diduga digunakan P untuk menyayat tubuhnya juga ditemukan di dekatnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News