Biaya Nikah di Malang Mencapai Rp 1 Juta

Biaya Nikah di Malang Mencapai Rp 1 Juta

MALANG, BANGSAONLINE.com - Meski sudah ada Peraturan Pemerintah yang mengatur biaya di KUA maupun di luar KUA, namun praktik di lapangan masih tetap ada beban biaya lain-lain. Akibatnya, biaya yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 600 ribu, kini di luar KUA membengkak menjadi Rp 1 juta. Akibatnya, masyarakat dan penghulu pun sama-sama resah.

Padahal selama ini praktik penerimaan uang saku, tanda terima kasih, pengganti transportasi, atau berdalih sebagai sekedar jasa maupun istilah lainnya yang terkait pencatatan oleh petugas pencatat atau penghulu yang tidak resmi, merupakan gratifikasi sesuai pasal 12B UU No 20/2001, Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata Keren, Punya Arti Mendalam, dan Penuh Doa

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin beberapa waktu lalu mengatakan, PP dibuat untuk peningkatan pelayanan pencatatan . Menag juga mengatakan jika di Balai Nikah atau di KUA tidak dipungut biaya. Sedangkan pencatatan di luar Balai Nikah/KUA, hari libur dan di luar jam kerja, dibebankan kepada masyarakat melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 600.000 dan dapat melalui transfer bank.

Pengelolaan PNBP dilakukan secara terpusat. Tujuannya untuk mengontrol pengelolaan keuangan secara nasional dalam penggunaan PNBP, serta pembayaran honorarium dan biaya transportasi pelayanan kepada penghulu dilakukan secara langsung ke rekening petugas terkait. Dengan cara itu, diharapkan bisa memutus mata rantai yang memberi ruang terjadinya praktek pungli atau gratifikasi.

Kebijakan itu dalam praktiknya sangat bertolakbelakang dengan apa yang terjadi di lapangan. Saat ini untuk biaya peran di KUA di wilayah Kabupaten Malang selain biaya Rp 600.000 masih ada biaya lain lagi yang terang-terangan diminta penghulu di tingkat desa sebesar Rp 350.000. Biaya itu dengan dalih sebagai jasa dalam kepengurusan administrasi dan pelaksanaan akad di rumah mempelai putri.

Baca Juga: Sempat Batal Nikah, Redpel BANGSAONLINE Tunangan, Yakin Sampai ke Pelaminan?

Menurut salah satu penghulu yang berinisial SS saat di temui BANGSAONLINE.com mengatakan, seluruh penghulu/modin yang ada di desa selama 1 tahun belakangan, tidak pernah menerima serupiahpun dari uang Rp 600 ribu tersebut.

“Untuk itu, ya kami meminta bantuan operasional dari warga yang akan me, belum lagi kami harus memberi fee ketika kami minta tanda tangan Kepala Desa. Lha kami dapat apa, masak kerja ini hanya sosial saja,” ungkap SS. (thu/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO