
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Istri Tidak Mau Diajak Hubungan Intim, Kalau Mau Dia yang Atur Jadwal, Bagaimana Hukumnya?
- Nikah Sirri, Ditalak 3, Hamil, Suami Ingin Balikan Lagi, Bagaimana Kiai?
- (Rezim) Israel itu Hitler, Pakar Timteng: Bakal Kalah karena Melanggar Hak Asasi Manusia
- Menyembunyikan Mobil dari Korban Investasi Bodong Bagaimana Hukumnya?
Assalamuaialikum Wr. Wb
Prof Kiai Said yang saya hormati, apa hukum menikah menurut agama Islam jika kita menikah dengan orang yang kakeknya adik beradik dengan kakek kita? Contohnya seperti ini; kakek dan nenek buyut pertamanya bernama Pino dan Bela. Kemudia mereka mempunyai 2 orang anak laki-laki bernama Nino dan Yusuf. Nino mempunyai 2 orang anak laki-laki juga bernama Karim dan Firman. Sedangkan Yusuf mempunyai 1 orang anak laki-laki bernama Mukhtar.
Selanjutnya Firman mempunyai 2 orang anak laki-laki juga bernama Musdikal dan Sahir. Sedangkan Mukhtar mempunyai 2 orang anak laki-laki juga bernama Sandi dan Taufik, kemudian Sahir mempunyai 1 orang anak perempuan bernama Dina, sementara Sandi mempunyai 1 anak laki-laki bernama Rehan.
Dan ternyata Dina dan Rehan ini memiliki hubungan dan mereka ingin menikah. Apakah itu boleh ustaz? Terima kasih jawabannya.
Waalaikummussalam Wr. Wb.
Syafira - Padang
Simak berita selengkapnya ...