SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Keluarga bocah 9 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh kakek-kakek di Sampang melapor ke unit PPA Polres Sampang.
Keluarga tidak terima karena tindakan cabul kakek itu merusak mental dan masa depan sang anak.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Korban bersama keluarganya melaporkan semua peristiwa pemerkosaan tersebut tanpa didampingi lembaga bantuan hukum.
Menurut keluarga, pelaporan itu atas petunjuk dari Bidan atau Founder Klinik Pratama Azizah.
Keluarga korban melaporkan terduga pelaku dengan membawa barang bukti berupa video pengakuan korban.
Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang
"Sudah melaporkan ke Polsek Robatal lalu dilanjutkan ke Polres Sampang," ucap keluarga korban, Minggu, (17/12/2023).
Ia mengatakan, pelaporan ini berdasarkan arahan dari Bidan Nur Azizah setelah memeriksa keadaan korban. Korban mengalami lecet-lecet di bagian sensitifnya.
"Ibu Bidan (Nur Azizah) mengarahkan ke polisi untuk di visum, alhamdulilah sudah di visum," ungkapnya.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Kapolsek Robatal Iptu Siswanto membenarkan laporan pelaporan tersebut. Tetapi laporan itu diserahkan kepada Polres Sampang karena polsek tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan.
"Ya benar sudah melapor ke Polsek dan laporan itu dibawa ke Polres Sampang," katanya.
Saat melapor ke Polsek, keluarga korban diterima oleh salah satu petugas Bripka Jimmi, korban membawa video pengakuan korban saat ditanya oleh seorang bidan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
"Sesudah memeriksa korban, keluarga melapor ke Polsek lalu dibawa ke Polres Sampang," imbuhnya.(tam/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News