MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Remisi khusus keagamaan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1436 H diterima 267 narapidana penghuni Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto. Remisi atau pemotongan masa hukuman yang diterima ratusan warga binaan bervariasi mulai satu bulan sampai enam bulan.
"Jumlah warga binaan yang mendapat remisi (267 orang) sesuai dengan yang diusulkan ke Menteri Hukum dan HAM melalui Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur," kata Kepala Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto, Urip Herunadi, Rabu (15/7).
Baca Juga: Lapas Tuban Terima 20 Napi Narkoba dari Mojokerto
Dari 267 narapidana yang menerima remisi khusus, terang Urip, seorang di antaranya langsung bebas, yakni pelaku kejahatan umum. Menurutnya, yang diusulkan mendapatkan remisi yakni mereka yang sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik. (gun/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News