Ketambahan Puluhan Napi Pindahan dari Mojokerto, Lapas Tuban Overkapasitas 56 Persen

Ketambahan Puluhan Napi Pindahan dari Mojokerto, Lapas Tuban Overkapasitas 56 Persen Sebanyak 20 napi pindahan asal Lapas Mojokerto usai tiba di Lapas Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB kembali menerima narapidana pindahan. Kali ini, sebanyak 20 napi asal dipindahkan ke Lapas dengan menggunakan bus dan dikawal ketat petugas.

Kedatangan puluhan napi itu mengakibatkan kapasitas Lapas semakin penuh. Sebab, lapas yang hanya mampu menampung 266 orang itu kini dihuni sebanyak 415 narapidana. Akibatnya, Lapas mengalami overkapasitas sekitar 56 persen.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

"Dengan adanya tambahan napi asal Mojokerto ini kapasitas di Lapas overload 56 persen. Dengan total penghuni sebanyak 415 napi, terdiri 343 narapidana dan 72 tahanan," kata Kepala Lapas , Siswarno, Minggu (24/10).

Siswarno mengatakan, semua narapidana yang diterima telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes swap antigen Covid-19 dan telah dinyatakan negatif oleh tenaga medis Lapas . Selain itu, secara ketat petugas memeriksa setiap barang bawaan napi.

“Selanjutnya kami langsung masukkan ruang isolasi untuk menjalani karantina selama 14 hari di kamar pengasingan Blok B,” pungkasnya.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

Siswarno merincikan, dari 20 napi pindahan itu, 19 napi kasus narkotika dan seorang napi kasus kriminal umum. Sedangkan dari sisi lama tahanan, 15 orang dengan masa pidana di atas 5 tahun, dan 5 napi dengan masa pidana di bawah 4 tahun.

"Seluruh narapidana pindahan ini akan mengikuti masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan atau yang biasa disebut mapenaling," imbuhnya.

Pria dua anak itu menuturkan, seiring bertambahnya penghuni Lapas pihaknya semakin meningkatkan pengamanan. Untuk itu, dirinya tetap optimis meski terjadi overkapasitas, pembinaan dapat dilakukan secara maksimal.

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

“Dengan tambahan sebanyak itu, kami akan tekankan di pengamanan ekstra dan pembinaan agar ditingkatkan,” tutup pria asli Mrutuk, ini. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO