MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto berhasil digagalkan petugas sipir, Rabu (24/3/2021) kemarin. Modusnya, pelaku berinisial D dengan sengaja memasukkan sabu ke dalam makanan tahu goreng yang akan diberikan ke warga binaan berinisial RF.
Kalapas Mojokerto Dedy Cahyadi mengatakan penyelundupan itu berhasil digagalkan setelah seorang petugas lapas mencurigai salah satu pengunjung yang akan menitipkan barang ke warga binaan.
Baca Juga: BNNK Mojokerto Bantah Penangkapan 2 Pengguna Narkoba
"Perempuan berinisial D membawa paket tahu isi yang dititipkan melalui layanan penitipan barang tujuannya untuk WBP berinisial RF," kata Dedy Cahyadi.
Dedy menambahkan, petugas yang curiga lalu membuka semua tahu goreng yang dititipkan oleh D dan ternyata di dalamnya ada narkoba jenis sabu yang dikemas di plastik klip.
"Petugas kami langsung mengamankan barang bukti dan tersangka," ungkapnya.
Baca Juga: Selundupkan Sabu di Sandal usai Sidang, Polisi Selidiki Tahanan Lapas Ngawi
Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas Mojokerto Disri Wulan Agustomo menjelaskan, pihaknya langsung koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Mojokerto setelah mendapati adanya 10 paket sabu di dalam tahu goreng.
"Kami juga telah menginterogasi warga binaan RF dan dia mengakui bahwa memesan barang haram tersebut," beber Disri.
RF mengaku memesan barang haram itu dari warga binaan pemasyarakatan lain berinisial AL.
Baca Juga: Ringkus 6 Tersangka Narkotika, Polres Mojokerto Kota Amankan 144,8 Gram Sabu
"Keduanya pun diamankan di straf cell dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Lalu kami ajukan untuk diregister," pungkasnya. (sof/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News