GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik, Mukhibatul Khusnah, menyatakan bahwa saat ini ada sekitar 75 ribu calon KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024 yang mengurus surat keterangan sehat. Hal itu dilakukan sebagai syarat untuk menjadi petugas badan ad hoc di KPU Gresik.
"Untuk pengurusan surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan Gresik melalui UPT Puskesmas tidak gratis. Biayanya Rp20 ribu per calon petugas KPPS," kata Khusnah saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga: Tiba di Kota Blitar, KPU Segera Lakukan Sortir Lipat Surat Suara Pilgub Jatim
Menurut dia, pengurusan surat keterangan sehat untuk syarat mendaftar sebagai KPPS sempat menjadi polemik karena membayar atau gratis dan masih dalam proses pembahasan.
"Memang, ada miskomunikasi soal pengurusan surat keterangan sehat itu oleh teman-teman Dinkes ke KPU. Sehingga, memunculkan polemik. Padahal sesuai aturan peraturan daerah (perda) itu ada retribusinya," ujarnya.
"Saat pembahasan belum selesai, ternyata ada pertemuan KPU dengan sejumlah pihak termasuk Dinkes. Saat itu perwakilan kami ditanya apakah gratis? Karena memang ada rencana seperti itu, akhirnya dijawab gratis," imbuhnya.
Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Libatkan 1200 Orang untuk Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024
Khusnah menjelaskan, awalnya yang dilaporkan KPU Gresik bahwa ada 25 ribu orang calon KPPS yang akan mengurus surat kesehatan. Namun, dalam proses pembahasan jumlah peserta yang akan meminta surat sehat mencapai 75 ribu atau 3 kali kebutuhan.
Ia menyampaikan, terkait adanya informasi puskesmas yang memungut lebih dari Rp20 ribu untuk pengurusan surat keterangan sehat, pihaknya masih dalam proses kroscek. Sebab, ada pasien yang meminta tambahan tes kesehatan, bukan hanya yang disyaratkan sebagai calon KPPS.
"Kami masih minta data ke puskesmas-puskesmas," katanya.
Baca Juga: KPU Kota Kediri Libatkan Disabilitas saat Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024
Khusnah menambahkan, surat kesehatan hanya berlaku untuk puskesmas yang ada dinaungi Dinkes Gresik. Sedangkan untuk yang swasta bukan kewenangan dari pihaknya.
"Hanya untuk Puskesmas. Kalau swasta kami tidak tahu," ucapnya.
Lebih jauh, ia pun menyebut kesehatan yang diperiksa bagi para calon KPPS adalah, reagen. Pemeriksaan yang dilakukan adalah, kolesterol, dan kadar gula.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
"Jadi, uang Rp20 ribu itu untuk pemeriksaan kadar gula dan kolestrol," tuturnya.
Khusnah menyampaikan, uang dari pembayaran pemeriksaan kesehatan itu masuk ke setiap UPT Puskesmas di Kota Pudak.
"Uang itu menjadi pendapatan UPT Puskesmas. Dikelola oleh Puskesmas masing-masing karena sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," pungkasnya. (hud/mar)
Baca Juga: Nonton Bareng 'Tepatilah Janji' di SMKN 2, Cara KPU Kota Kediri Sosialisasikan Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News