SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya memperingati hari ibu tahun ini dengan cara yang unik, yaitu mengajak Klien Pemasyarakatan menuliskan sepucuk surat untuk ibu.
“Kegiatan ini tak sekedar ajakan, namun juga kami lombakan, total ada 100 klien pemasyarakatan yang mengikuti Lomba Menulis Surat untuk Ibu ini,” ujar Kepala Bapas Surabaya, Rika Apriyanti, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
Mantan Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakat itu mengatakan, antusiasme para klien menunjukkan bahwa pembimbingan lanjutan yang dilakukan telah berhasil. Hal itu, berdasarkan dari klien pemasyarakatan yang merupakan mantan warga binaan di lapas dan rutan yang memiliki sikap empati yang tinggi.
“Melalui lomba ini, kami sekaligus ingin menumbuhkan sikap empati, sehingga para klien pemasyarakatan tidak mengulangi kembali perbuatan melanggar hukum,” urai Rika.
Apalagi, masih kata Rika, surat yang ditulis oleh klien pemasyarakatan ini ditujukan kepada seorang ibu. Pastiya lomba ini, dapat menyentuh hati para klien pemasyarakatan.
Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI
“Yang dimaksud ibu di sini bisa diartikan sebagai ibu kandungnya, atau ibu dari anak-anaknya (istri, red),” terang Rika.
Dalam proses penjurian lomba agar berjalan adil dan transparan, Bapas Surabaya melibatkan Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) dan Komunitas Perempuan Peduli Indonesia (KoPPI).
Baca Juga: Gali Data Primer Keimigrasian Secara Faktual, Komisi XIII DPR RI Kunker Spesifik ke Jawa Timur
“Kami bersama FPPI dan KoPPI melakukan kurasi terhadap 100 surat yang masuk dan memilih 10 surat terbaik,” terang Rika.
Selain itu, 10 surat terbaik akan dikirim ke Jakarta, untuk mendapatkan penilaian dari tiga juri independen dari unsur jurnalis dan organisasi non-pemerintah.
“Dari sepuluh surat terbaik, sebanyak tujuh surat kami apresiasi dengan dibacakan di atas panggung dan tiga lainnya selain dibacakan juga mendapatkan hadiah,” ujar Rika.
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Siap Fasilitasi Kejagung Gelar Pemeriksaan GRT Sebagai Saksi
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Asep Sutandar mengapresiasi kegiatan kolaboratif ini.
Menurutnya, Bapas Surabaya dengan wilayah kerja di lima Kabupaten/Kota (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Jombang, Mojokerto) perlu dukungan dari unsur masyarakat.
"Karena sejatinya kolaborasi yang sangat baik dari seluruh pemegang kepentingan akan sangat mendukung saudara-saudara kita yang pernah tersesat, sehingga dapat kembali ke masyarakat untuk menjadi warga negara yang mandiri dan taat hukum," terang Asep.
Baca Juga: Gelar FGD Terkait Permohonan Pewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Jatim Undang Camat se-Sidoarjo
Bapas Surabaya, lanjut kata Asep, menangani 5.544 klien pemasyarakatan. Para klien tersebut, dibimbing oleh 31 pembimbing kemasyarakatan.
"Terimakasih untuk hari ini telah berkenan menghadirkan Klien Bassura bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) masing-masing, tentunya ini akan mengangkat mental mereka," tutur Asep.
Sementara itu, Wakil Ketua FPPI Pusat, Arzeti Bilbina mengatakan, ibu merupakan perempuan yang sangat luar biasa. Oleh sebab itu, harus diapresiasi atas jasa-jasa yang telah diberikannya.
Baca Juga: Wahyu Rianto Jadi Inspirasi di Hari Terakhir Pelaksanaan SKD CPNS 2024
Diketahui, klien pemasyarakatan menurut Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.
Klien Pemasyarakatan mendapatkan hak pendampingan pada tahap pra-ajudikasi, adjudikasi, pasca-ajudikasi serta bimbingan lanjutan. (cat/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News