SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya telah menggelar rapat koordinasi bersama Tiga Pilar dan Polres Penyangga Kota Surabaya.
Dalam rangka pengamanan malam pergantian tahun 2024 di Kota Surabaya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Pengamanan Malam Tahun Baru 2024, mengacu pada Surat Edaran Walikota Surabaya dan Instruksi Kapolrestabes Surabaya dalam menciptakan rasa aman dan nyaman dalam menghadapi Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Juga dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Surabaya Nomor 500.13/11840/436.7.16/2023 yang dikeluarkan pada 20 Desember 2023 perihal Pelaksanaan Natal dan tahun baru 2024, meski di titik beratkan terciptanya ketertiban keamanan masyarakat (Kantibmas) juga dituangkan jam Oprasional tempat hiburan malam (RHU) diperpanjang.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebutkan selama malam pergantian tahun kegiatan usaha tempat hiburan malam boleh beroprasional hingga pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Di mana dari jam Oprasional yang sebelumnya hanya diperbolehkan hingga pukul 02.00 WIB.
Dengan perbedaan jam Oprasional tempat hiburan malam di malam tahun baru 2024 yang terkesan dibebaskan itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce sempat memberikan tangapan,
“Untuk jam operasional yang ditambah itu kebijaksanaan yang membuat Perda (peraturan daerah), dalam hal ini adalah pemrintah korta Surabaya. Dan nantinya bila terjadi kerawanan pihak pemkot Surabaya yang akan menyelesaikan,” ujat Pasma Royce.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Dengan keterangan dari Kapolrestabes Surabaya tersbeut lantas dilanjutkan oleh Kasat Pol PP Pemkot Surabaya M. Fikser.
Saat ditemui di penghancuran knalpot brong yang dilaksanakan pada Sabtu (30/12/2023) di halaman Satpas Colombo Surabaya, pihaknya menjelaskan alasan jam Oprasional RHU di perpanjang pada malam tahun baru.
“Jadi begini alasan kami bahwa jam Oprasional di perpanjang, kita menginginkan bahwa para warga yang sedang melaksanakan tahun baru dijalan jalan sebisa mungkin berada ditempat tempat tertutup atau seperti hiburan malam. Karena menurut saya lebih baik seperti itu agar bisa terpantau,” ujar M. Fikser, Sabtu (30/12/2023).
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Menurut pengamatan yang dilakukan oleh pihak Pemkot Surabaya, bahwa bagi para penikmat minuman keras (miras) dan juga penikmat gemerlap malam, sebaiknya dilakukan pada tempatnya yaitu di rumah hiburan malam/ umum (RHU).
“Jadi yang mabuk dijalanan lebih berbahaya, sehingga kita berikan fasilitas yaitu tempat hiburan malam, juga jam Oprasional diperpanjang hingga pagi hari menjelang subuh,” tutupnya.(yan/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News