SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Angka pemohon SIM pada 2023 di Satpas Colombo Surabaya mengalami penurunan hingga 10 persen. Hal itu bukan karena material SIM yang mengalami keterlambatan, namun karena program Cak Babin mengalami penurunan.
“Memang mengalami keterlambatan meterial kartu SIM, namun bisa kita berikan kertas penganti SIM sementara, dan itu sah sebagai SIM. Dari para pengaju SIM yang menerima lembar penganti SIM bisa menukarkan lembar kartu SIM setelah berjarak 2 hingga 4 minggu,” kata KRI Satpas Colombo, AKP Sigit Ekan Sahudi, Rabu (4/1/2024).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Saat dipertanyakan lebih dalam tentang penyebab keterlambatan lembar kartu SIM, pihaknya memberikan keterangan singkat.
“Untuk penyebabnya yang lebih faham adalah Polda Jatim yang berhubungan langsung dengan Kaur Lantas Mabes Polri. Karena kami telah mengajukan secara rutin tiap harinya 200 hingga 300 lembar selama 31 hari, kalau terlambat secara tekhnisnya kurang mengetahui,” ujarnya.
Dengan material SIM yang terlambat, Satpas Colombo Surabaya menyatakan bahwa pada akhir 2023 sudah tersedia. Namun, masih banyak para pemohon yang belum menukarkan keterangan sementara ke kartu.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
“Setidaknya di tahun 2023 ada ratusan lembar kartu SIM yang belum diambil oleh masyarakat. Jangankan tahun 2023, di tahun 2022 juga setidaknya ada kurang lebih 200 lembar yang belum diambil oleh masyarakat atau pengaju,” urai Sigit.
Alasan para masyarakat belum mengambil lembar kartu SIM ternyata bukan dari faktor tidak mengetahui kapan waktu bisa ditukarkan dari Lembar SIM Sementara ke Kartu SIM. Namun kepercayaan bahwa Lembar SIM Sementara tidak mengalami kendala saat ada pemeriksaan kelengkapan kendaraan.
“Ternyata ini hal yang fenomenal, dimana para pengendara yang hanya memegang Lembar SIM Sementara bisa digunakan tanpa ada kendala. Contoh saja salah satu pengaju yang kartu SIM nya terbit sejak tahun 2022 tidak diambil, alasanya lembar tersbeut bisa digunakan di semua wilayah, sehingga mereka malas untuk menukarkan,” pungkasnya.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Sedangkan angka pemohon SIM menurun hingga 10 persen bila dibandingkan 2022 ke 2023 karena kesadaran masyarakat, dan sikap percaya diri dalam melakukan pengurusan sendiri tanpa harus ada pendamping (Cak Babin). (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News