Ilustrasi. Foto: Ist
2. Pilih Merek dan Indikasi Geografis pada jenis pelayanan
3. Klik Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh
4. Pilih Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau Umum
5. Pilih Secara Elektronik (Online)
6. Selanjutnya, masukkan Data Pemohonan dan Data Permohonan
7. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM, m-banking atau internet banking
Setelah itu, Anda dapat membuat akun merek dagang dengan login ke laman https://merek.dgip.go.id/ dan ikutilah langkah-langkah berikut:
1. Pilih permohonan online, pilih tipe permohonan dan masukkan kode billing yang telah dibayarkan
2. Masukkan data pemohon
3. Masukkan data merek dan data kelas dengan klik "Tambah"
4. Klik "Tambah" untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
5. Lakukan pengecekan ulang dan pastikan seluruh data Anda sudah benar
6. Cetak draft tanda terima, dan klik selesai
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




