Sabu-sabu Ditukar Garam, Motor Dirampas, Pemilik Dihajar

Sabu-sabu Ditukar Garam, Motor Dirampas, Pemilik Dihajar Dua tersangka perampasan, disamping Kasat Reskrim dan barang bukti. Foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jefri Sony (38) warga Jl Banyu Urip Jaya V dan Rivan Andika Riska Umbara (37) warga Jl Putat Jaya dibekuk Unit Resmob Polrestabes Surabaya, karena merampas motor milik Deni Mardiono Putro (27) warga Jl Ketegan Barat, Taman Sidoarjo.

Perampasan motor itu terjadi seminggu lalu. Bermula transaksi sabu-sabu antara tersangka dengan Deni, yang juga kurir SS dari bandar Jefri, yang sekarang berada di lapas Malang.

SS itu dipesan Richat, penghuni lapas Polres Perak. Dia menyuruh Jefri Sony dan Rivab Andika Riska untuk bertemu Deni Mardiono (korban perampasan) untuk mengambil SS. Ternyata, barang yang diterima bukannya SS, malah garam.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, karena dibohongi, Jefri Sony dan Rivan Andika marah dan merampas motor Honda Supra X W 5618 YQ beserta STNK, serta satu unit ponsel milik Deni. Tidak hanya itu, Deni juga dihajar habis-habisan.

Jefri Sony mengaku bahwa dirinya tidak tahu permasalahannya, namun karena disuruh dirinya ikut memukuli korban menggunakan kayu. "Saya hanya ikut memukul karena disuruh sama Richat," ucap pria yang baru dua bulan bebas dari penjara karena kasus narkoba ini. (yan/ros) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO