KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Maraknya pemasangan APK atau alat peraga kampanye dengan cara dipaku di pohon mendapat perhatian dari Bawaslu Kabupaten Kediri. Bersama Satpol PP setempat, Bawaslu melakukan penertiban sejumlah banner atau APK yang terpasang di pohon, Rabu (10/1/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan dengan sasaran dan fokus terhadap APK yang dipasang dengan cara dipaku atau menempel di pohon. Sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah memberitahu kepada pengurus partai politik agar menertibkan APK yang sudah melanggar peraturan itu.
Baca Juga: Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024 Meningkat hingga 72 Persen, Pemkab Kediri Beri Apresiasi
"Lokasinya sementara kita lakukan di wilayah Kecamatan Pare dulu. Nanti kita tertibkan lagi bersama Satpol PP di wilayah lain," ujarnya saat dikonfirmasi.
Tidak hanya APK yang menempel di pohon saja yang ditertibkan, Bawaslu Kabupaten Kediri juga menertibkan banner berisi gambar dan nomor calon legislatif partai politik yang menghalangi pandangan.
"Kami berharap kepada parpol agar segera menertibkan APK tersebut bilamana dianggap pelanggaran. Untuk jumlahnya yang kita tertibkan masih di inventarisir Panwascam. Nanti akan kami sampaikan," urai Zuhri. (uji/mar)
Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Hasil Perolehan Suara Sah, Dhito-Dewi Menang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News