Nekat Edarkan Sabu untuk Judi Slot, Pria di Jombang Diringkus

Nekat Edarkan Sabu untuk Judi Slot, Pria di Jombang Diringkus Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito saat menginterogasi tersangka. Foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pria di Jombang diringkus polisi lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka adalah Moch. Badrus Soleh (29), warga , Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir.

Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan

Kasatresnarkoba , AKP Komar Sasmito mengatakan tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, pada Senin (8/01/24) kemarin, sekira pukul 05:00 WIB.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti 15,13 gram sabu dibungkus plastik klip," ucapnya, Kamis (11/01/24).

Dikatakan, tersangka nekat mengedarkan sabu-sabu atas suruhan temannya yang saat ini mendekam di salah satu lapas di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi

"Tersangka ini disuruh sahabat karibnya yakni Fery yang berada di lapas," terang Komar.

Diungkapkan Komar, Badrus dihubungi oleh sahabat kecilnya itu dari dalam lapas. Ia diminta mengambil sabu-sabu yang diranjau di tempat yang ditentukan.

"Sabu-sabu itu kemudian diedarkan kepada orang-orang kampung. Pembelinya anak-anak muda. Per gram dihargai Fery Rp1.200.000. Lalu dijual lagi dalam kemasan paket hemat (pahe) dengan harga Rp200.000 per paket. Tersangka untung Rp400.000 per gram. Uangnya dipakai main judi slot," jelasnya.

Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,76 gram; 1 alat isap sabu beserta pipet kaca dan korek api gas; 4 skrop; 1 timbangan digital; 1 gunting; 1 handphone; dan uang tunai Rp300.000.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Komar. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO