SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus penggelapan bansos PKH milik Dewi, warga Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, Sampang.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo. "Sesuai dengan hasil gelar perkara oleh penyidik Tipikor, kasus itu tidak ditemukan tindak pidana," ujar Sigit, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Kendati demikian, penyidik belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus ini. Namun, polisi tetap mengacu pada hasil gelar perkara.
"SP3 memang belum dikeluarkan, tapi penyidik tetap mengacu pada hasil gelar perkara," kata Sigit.
Disinggung terkait bukit tambahan, ia menyatakan tidak perlu lantaran hasil dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ketiga sudah transparan.
Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang
"Kenapa harus bukti tambahan jika di SP2HP sudah jelas tidak diketahui adanya tindak pidana," tuturnya.
Sigit pun membantah tudingan dari LSM MDW soal hilangnya berkas laporan PKH di Tipikor Polres Sampang. Menurut dia, hal itu merupakan miskomunikasi.
"Tidak mungkin berkas laporan hilang, semuanya pasti ada," ucapnya.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Sementara itu, pelapor dari LBH Janur merasa heran dari hasil penanganan Tipikor Polres Sampang yang tidak menemukan unsur pidana dalam penggelapan bansos PKH. Sebab, KPM saat diperiksa mengaku tidak pernah menerima sepeser pun dari bantuan tersebut.
"Tidak mungkin kalau memang tidak ditemukan tindak pidananya, sedangkan KPM sendiri tidak pernah menerima bantuan itu," kata Ketua LBH Janur, Andi Subahri.
Ia juga menilai ada kejanggalan pascapenerbitan SP2HP ketiga oleh penyidik karena berdekatan dengan pergantian jabatan Kasatreskrim Polres Sampang.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
"Sepertinya SP2HP itu dikebut oleh penyidik karena ada pergantian kasat baru," ujarnya.
Menyikapi hal itu, LBH Janur akan menempuh jalur lain untuk mengkaji ulang kasus yang dilaporkan. Andi menegaskan, hasil dari penanganan polisi masih tetap merugikan masyarakat.
"Kalau memang tidak ada tindakan pidana, secara otomatis masyarakat yang dirugikan. Tetapi kami bersama tim LBH Janur akan mengakaji ulang kasus ini," pungkasnya. (tam/mar)
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News